Tukar Guling Hutan Bogor, Menhut: Kami Tidak Berikan Izin

Kemenhut mengaku baru menerima surat permohonan rekomendasi tukar guling kawasan hutan antara Pemkab Bogor dan PT BJA.

oleh Oscar Ferri diperbarui 24 Jun 2014, 16:02 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2014, 16:02 WIB
5-menhut-kpk-140206b.jpg
Menteri Kehutanan (Menhut), Zulkifli Hasan, tampak menunjukkan jempolnya kepada awak media ketika akan meninggalkan gedung KPK (Liputan6.com/Johan Tallo).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan membantah pihaknya telah mengeluarkan izin terkait rekomendasi tukar guling kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tukar guling itu melibatkan Pemkab Bogor dan PT Bukit Jonggol Asri (BJA).

Hal itu dikatakan Zulkifli usai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap rekomendasi tersebut. Zulkifli kelar diperiksa hari ini sekitar pukul 15.14 WIB.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan bahwa Kemenhut tidak pernah mengeluarkan izin terhadap rekomendasi tukar guling itu.

"Jadi yang berkembang selama ini bahwa Kementerian Kehutanan sudah memberikan izin. Saya jelaskan tidak betul," ujar Zulkifli di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/6/2014).

Zulkifli yang mengenakan kemeja warna cokelat itu mengatakan, Kemenhut sebenarnya baru menerima surat permohonan rekomendasi tukar guling kawasan hutan antara Pemkab Bogor dan PT BJA.

"Yang betul adalah bahwa baru mengajukan permohonan, permohonan tukar-menukar (kawasan hutan). Jadi baru mengajukan surat permohonan tukar-menukar. Sekali lagi belum ada izin apa pun," ujar Zulkifli yang diperiksa penyidik sekitar 5 jam itu.

"Kami dari Kementerian Kehutanan mendukung KPK dalam penegakan hukum. Yang salah ya salah, yang benar ya benar," kata Zulkifli.

Saat ditanya apakah izin tersebut sudah dikeluarkan sejak tahun 2004 saat M. Prakosa masih menjabat Menhut, Zulkifli tak menjawabnya. "Itu nanti kamu tanya saja ke dalam (KPK)," katanya.

Zulkifli diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Francis Xaverius Yohan Yap. Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka.

Selain politisi PPP itu, pada kasus ini KPK juga telah menetapkan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemkab Bogor M Zairin dan pegawai PT BJA Francis Xaverius Yohan Yap sebagai tersangka.

Rachmat sebagai Bupati Bogor diduga menerima uang suap sejumlah Rp 1,5 miliar dari pihak swasta, yakni PT BJA terkait dengan rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor. Tak cuma itu, Rachmat juga diduga sebelumnya telah menerima uang Rp 3 miliar terkait rekomendasi tersebut. (Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya