Tersangka Penyuap Kepala SKK Migas Akhirnya Ditahan KPK

Presdir PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon, ditahan seusai diperiksa KPK selama hampir 10 jam.

oleh Sugeng Triono diperbarui 24 Jun 2014, 21:29 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2014, 21:29 WIB
Ilustrasi Korupsi

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan tersangka kasus dugaan suap di lingkungan kerja SKK Migas, Artha Meris Simbolon.

Setelah diperiksa selama hampir 10 jam, penyidik KPK kemudian memutuskan menahan Artha Meris yang juga merupakan Presiden Direktur PT Kaltim Parna Raya tersebut di rumah tahanan yang terletak di lantai dasar Gedung KPK, Jakarta.

"Iya, yang bersangkutan akan ditahan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. di kantornya, Jakarta, Selasa (24/6/2014).

Pada perkara ini, Artha Meris disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam surat dakwaan Rudi Rubiandini terungkap, Meris memberikan uang senilai US$ 522,5 ribu kepada Rudi. Uang diberikan agar Rudi merekomendasikan persetujuan untuk menurunkan formula harga gas PT Kaltim Parna Industri, perusahaan milik Meris kepada Menteri ESDM.

Peristiwa ini bermula dari pertemuan Rudi dan orangtua Artha Meris, Marihad Simbolon, awal 2013. Sekitar Februari 2013, Meris menyerahkan uang US$ 250 ribu kepada Rudi melalui Deviardi alias Ardi yang merupakan pelatih golf Rudi.‎

Artha Meris juga diketahui kembali menyerahkan uang US$ 22,5 ribu, US$200 ribu dan US$ 50 ribu secara bertahap kepada Rudi melalui Ardi. Kemudian, Ardi melaporkan penerimaan uang itu kepada Rudi, dan Rudi meminta uang disimpan safe deposit box milik Ardi di CIMB Niaga.

Dia dikenakan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU 31 99 diubah UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya