Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap proyek pengadaan revitalisasi Sistem Komunikasi Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan Anggoro Widjojo akan menghadapi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Bos PT Masaro Radiokom itu mengaku siap mendengarkan putusan hakim kepadanya.
"Tidak ada persiapan khusus, hanya menunggu sidang (vonis) saja," kata Anggoro di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (2/7/2014).
Anggoro enggan berpanjang lebar. Dia hanya menjawab seadanya pertanyaan yang dilontarkan saat menunggu jalannya sidang. Termasuk soal tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman pidana 5 tahun penjara.
"Ya kita lihat nanti saja ya," ujarnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Anggoro Widjojo dengan hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Jaksa menilai, Anggoro terbukti melakukan suap kepada mantan Menteri Kehutanan MS Kaban, anggota DPR periode 2004-2009, dan sejumlah pejabat Kemenhut.
Dalam tuntutan Jaksa, Anggoro disebut memberi uang ke Kaban, yakni US$ 15 ribu, US$ 10 ribu, US$ 20 ribu, Rp 50 juta, dan 40 ribu dolar Singapura. Duit diberikan terkait lolosnya pagu anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan) yang di dalamnya turut mengalokasikan anggaran revitalisasi SKRT.
Namun dalam nota pembelaan atau pledoi, Anggoro membantah melakukan penyuapan. Kakak kandung Anggodo Widjojo ini mengaku hanya menyetor duit Rp 100 juta untuk kunjungan kerja anggota Komisi IV periode 2004-2009 melalui Ketua Komisi IV periode tersebut, Yusuf Erwin Faishal.
Hal kedua yang diakui Anggoro adalah pemberian bantuan dua unit lift ke Gedung Menara Dewan Dakwah pada 28 Maret 2008. Anggoro membeli lift di PT Pilar Multi Sarana Utama dengan harga US$ 58.581. Terkait pemberian lift ini, Anggoro mengeluarkan biaya pemasangan Rp 40 juta dan pengadaan sipil untuk pemasangan lift Rp 160 juta.
Akan tetapi lagi-lagi Anggoro membantah bantuan lift ada kaitannya dengan MS Kaban yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu. (Sss)
Anggoro Widjojo Tak Ada Persiapan Khusus Hadapi Vonis Suap SKRT
Anggoro enggan berpanjang lebar.
Diperbarui 02 Jul 2014, 11:57 WIBDiterbitkan 02 Jul 2014, 11:57 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Investasi Sukuk ST014 Mulai Rp 1 Juta, Intip Kelebihannya
Detik-Detik Mentan Amran Ciduk Volume Minyakita Disunat, Tak Penuh 1 Liter
BI Tasikmalaya Sediakan Penukaran Uang Tunai hingga Rp1,8 Triliun, Cek Lokasi Penukarannya
Aksi Saling Kebut BMW Vs Fortuner di Medan Berujung Maut, Seorang Wanita Tewas
Cara Melestarikan Kearifan Lokal di Era Modern: Strategi dan Manfaatnya
Mengenal Jellybean, Kucing di Kuil China yang Diyakini Bisa Membawa Keberuntungan
Dukung Wirausaha Lokal, LamiPak Gelar Pelatihan Teknisi AC untuk Warga Desa
6 Hoaks yang Beredar Sepekan, dari Aksi Hewan sampai Pembagian Hadiah
Koleksi Ramadan Kontemporer Berkelanjutan, Kolaborasi Sapto Dojokartiko dan Pillar
Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Sekolah Rakyat Butuh 60 Ribu Guru
7 Peristiwa Penting di Bulan Ramadhan Selain Lailatul Qadar
Makna Lagu 'How Bad Do U Want Me' Lady Gaga, Netizen Sebut Mirip Karya Taylor Swift