Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap proyek pengadaan revitalisasi Sistem Komunikasi Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan Anggoro Widjojo akan menghadapi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Bos PT Masaro Radiokom itu mengaku siap mendengarkan putusan hakim kepadanya.
"Tidak ada persiapan khusus, hanya menunggu sidang (vonis) saja," kata Anggoro di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (2/7/2014).
Anggoro enggan berpanjang lebar. Dia hanya menjawab seadanya pertanyaan yang dilontarkan saat menunggu jalannya sidang. Termasuk soal tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman pidana 5 tahun penjara.
"Ya kita lihat nanti saja ya," ujarnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Anggoro Widjojo dengan hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Jaksa menilai, Anggoro terbukti melakukan suap kepada mantan Menteri Kehutanan MS Kaban, anggota DPR periode 2004-2009, dan sejumlah pejabat Kemenhut.
Dalam tuntutan Jaksa, Anggoro disebut memberi uang ke Kaban, yakni US$ 15 ribu, US$ 10 ribu, US$ 20 ribu, Rp 50 juta, dan 40 ribu dolar Singapura. Duit diberikan terkait lolosnya pagu anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan) yang di dalamnya turut mengalokasikan anggaran revitalisasi SKRT.
Namun dalam nota pembelaan atau pledoi, Anggoro membantah melakukan penyuapan. Kakak kandung Anggodo Widjojo ini mengaku hanya menyetor duit Rp 100 juta untuk kunjungan kerja anggota Komisi IV periode 2004-2009 melalui Ketua Komisi IV periode tersebut, Yusuf Erwin Faishal.
Hal kedua yang diakui Anggoro adalah pemberian bantuan dua unit lift ke Gedung Menara Dewan Dakwah pada 28 Maret 2008. Anggoro membeli lift di PT Pilar Multi Sarana Utama dengan harga US$ 58.581. Terkait pemberian lift ini, Anggoro mengeluarkan biaya pemasangan Rp 40 juta dan pengadaan sipil untuk pemasangan lift Rp 160 juta.
Akan tetapi lagi-lagi Anggoro membantah bantuan lift ada kaitannya dengan MS Kaban yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu. (Sss)
Anggoro Widjojo Tak Ada Persiapan Khusus Hadapi Vonis Suap SKRT
Anggoro enggan berpanjang lebar.
Diperbarui 02 Jul 2014, 11:57 WIBDiterbitkan 02 Jul 2014, 11:57 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
KPK Sita Mobil Ridwan Kamil Terkait Kasus Dugaan Korupsi BJB
UNTR Tebar Dividen Final Rp 1.484 per Saham, Catat Tanggal Pembayarannya
343 TPA Ditutup, Pakar UGM Ingatkan Kesadaran Baru Pengelolaan Sampah
El Clasico di Final Copa del Rey! Barcelona vs Real Madrid, Siapa Juaranya?
Exploring the Fascinating World of the Japanese Zodiac
Selain Versace, Ini Merek Barang Mewah dari Grup Prada
Makan Bergizi, Jurus Jitu Mengembangkan Individu Berkualitas
Manipulasi Data Pekerjaan Sedikit tapi Tidak Rugikan Orang Lain, Dosa atau Tidak? Simak Kata Buya Yahya
Top 3 Berita Hari Ini: Kutukan Prada Makan Korban Lagi, Terbaru Aktris Jepang Mei Nagano
Wakili Parlemen Asia Pasifik, Ravindra Golkar Hadir di Spring Meeting Bank Dunia dan IMF di AS
Ancaman Bencana Hidrometeorologi Masih Tinggi, Situbondo Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana
Atlet Pelatnas Atletik Silfanus Ndiken Raih Emas di Singapura, Pecahkan Rekor Pribadi!