Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap proyek pengadaan revitalisasi Sistem Komunikasi Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan Anggoro Widjojo akan menghadapi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Bos PT Masaro Radiokom itu mengaku siap mendengarkan putusan hakim kepadanya.
"Tidak ada persiapan khusus, hanya menunggu sidang (vonis) saja," kata Anggoro di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (2/7/2014).
Anggoro enggan berpanjang lebar. Dia hanya menjawab seadanya pertanyaan yang dilontarkan saat menunggu jalannya sidang. Termasuk soal tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman pidana 5 tahun penjara.
"Ya kita lihat nanti saja ya," ujarnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Anggoro Widjojo dengan hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Jaksa menilai, Anggoro terbukti melakukan suap kepada mantan Menteri Kehutanan MS Kaban, anggota DPR periode 2004-2009, dan sejumlah pejabat Kemenhut.
Dalam tuntutan Jaksa, Anggoro disebut memberi uang ke Kaban, yakni US$ 15 ribu, US$ 10 ribu, US$ 20 ribu, Rp 50 juta, dan 40 ribu dolar Singapura. Duit diberikan terkait lolosnya pagu anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan) yang di dalamnya turut mengalokasikan anggaran revitalisasi SKRT.
Namun dalam nota pembelaan atau pledoi, Anggoro membantah melakukan penyuapan. Kakak kandung Anggodo Widjojo ini mengaku hanya menyetor duit Rp 100 juta untuk kunjungan kerja anggota Komisi IV periode 2004-2009 melalui Ketua Komisi IV periode tersebut, Yusuf Erwin Faishal.
Hal kedua yang diakui Anggoro adalah pemberian bantuan dua unit lift ke Gedung Menara Dewan Dakwah pada 28 Maret 2008. Anggoro membeli lift di PT Pilar Multi Sarana Utama dengan harga US$ 58.581. Terkait pemberian lift ini, Anggoro mengeluarkan biaya pemasangan Rp 40 juta dan pengadaan sipil untuk pemasangan lift Rp 160 juta.
Akan tetapi lagi-lagi Anggoro membantah bantuan lift ada kaitannya dengan MS Kaban yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu. (Sss)
Anggoro Widjojo Tak Ada Persiapan Khusus Hadapi Vonis Suap SKRT
Anggoro enggan berpanjang lebar.
diperbarui 02 Jul 2014, 11:57 WIBDiterbitkan 02 Jul 2014, 11:57 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menperin Bakal Evaluasi Perpres Garam Nasional, Kenapa?
Ibu 9 Anak di China Ingin Miliki Selusin Anak Berbeda Zodiak, Berharap 81 Cucu
Cara Membuat Es Krim Stik Buah: Panduan Lengkap untuk Kreasi Segar di Rumah
Pemkot Tarakan Gelar Razia KTP Guna Jaga Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat
VIDEO: Warga Resah! Tawuran Remaja Gunakan Kembang Api dan Senjata Tajam di Tanjung Priok
110 Ucapan untuk Hari Guru 2024, Penuh Makna dan Apresiasi untuk Para Pendidik
Prabowo Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Dorong Sinergi Ekonomi Kedua Negara
Sebut Indonesia Pasar Penting, Bos Geely Juga Singgung Rencana Lokalisasi
Cara Membersihkan Casing HP Berwarna yang Menguning: Panduan Lengkap dan Mudah Dilakukan
VIDEO: Mengintip Kapal Perang HMAS Adelaide yang Digunakan di Operasi Keris Woomera
Makassar dan Pekanbaru Rampung, Tersisa 20 Tim Berebut Wakili Indonesia ke Gothia Cup 2025
Tata Kelola Sawit RI Buruk, Ombudsman Endus Potensi Kerugian Ekonomi Rp 279,1 Triliun per Tahun