Liputan6.com, Jakarta - Bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo divonis hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta, subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Anggoro dinilai terbukti menyuap dalam proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Anggoro, Thomson Situmeang, mengkritik majelis hakim yang diketuai Nani Indrawati. Menurut Thomson, majelis tidak kreatif. Sebab, putusan majelis itu hanya mencomot dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
"Faktanya putusan hari ini yang dibacakan itu copy-paste dari tuntutan penuntut umum," kata Thomson usai sidang di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (2/7/2014).
Thomson menekankan apa yang disampaikan oleh hakim hampir semuanya dikutip dari tuntutan Jaksa. Hanya, ada beberapa pendapat ahli yang dipotong majelis atau tidak dimasukkan.
"Oleh karena itu, seperti apa yang kami duga, bahwa apa yang diputuskan majelis ini tidak sesuai dengan fakta," ujar Thomson.
Lebih jauh Thomson mengatakan, pihaknya bersama kliennya sudah sepakat untuk tidak mengajukan banding atas vonis ini. Thomson mengaku, kliennya sejak awal sudah menerima apapun hukuman yang dijatuhkan oleh majelis, berat atau ringan.
"Tapi, bukan berarti Pak Anggoro menerima kebenaran fakta yang diungkap versi jaksa sama majelis," ujar Thomson.
Hakim mengatakan, Anggoro terbukti bersalah menyuap sejumlah anggota DPR periode 2004-2009, dalam proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan. Tak hanya itu, Anggoro juga dinyatakan terbukti menyuap mantan menteri kehutanan MS Kaban dan beberapa pejabat Kemenhut 2004-2009.
"Meskipun MS Kaban membantah telah menerima pemberian dan Anggoro tidak mengakui suara telepon, menurut ahli, hasil analisis suara Anggoro dan MS Kaban tersebut identik," ucap majelis hakim. (Yus)
Baca Juga:
Baca Juga
Terbukti Suap Mantan Menhut, Anggoro Divonis 5 Tahun Penjara
Advertisement