Sekretaris Kota Palembang Diperiksa KPK soal Suap Pilkada

Walikota Palembang Romi Herton sudah ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi sengketa penanganan pilkada.

oleh Sugeng Triono diperbarui 04 Jul 2014, 13:02 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2014, 13:02 WIB
2-walikota-palembang-kpk-131109c.jpg
Romi Herton diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap penanganan perkara sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi untuk tersangka mantan Ketua MK, Akil Mochtar. (Liputan6.com/Abdul Aziz Prastowo)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Kota Palembang, Ucok Hidayat, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada perkara dugaan pemberian keterangan palsu terkait kasus suap pengurusan gugatan sengketa Pilkada Palembang.

Pada perkara ini, Ucok akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang juga Walikota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyitoh.

"Yang bersangkutan (Ucok Hidayat) dipanggil dalam kapasitas saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (4/7/2014).

Selain Ucok Hidayat, KPK juga memeriksa 3 orang lain sebagai saksi penyidikan kasus serupa. Mereka adalah Muhammad Syarif Abu Bakar alias Mamad alias Cek Mamad selaku Direktur PT Peraga Lambang Sejahtera, mantan Kepala Cabang Bank Mandiri Sutrisno, serta pegawai Bank BNI cabang utama Palembang, Yustifisyah Husni.

Sebelumnya, Walikota Palembang Romi Herton sudah ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi sengketa penanganan Pilkada Palembang di MK. Romi menyandang status tersangka setelah diduga menyuap Akil Mochtar saat masih menjabat ketua MK.

Tak hanya itu, sejak 10 Juni lalu, KPK juga menetapkan istri Romi, Masyito sebagai tersangka pada perkara yang sama. Keduanya disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  Mereka juga diduga melanggar pasal 22 juncto pasal 35 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal-pasal yang disangkakan itu berkaitan dengan pemberian suap dan pemberian keterangan tidak sebenarnya, di antaranya dalam persidangan.

Akil Mochtar yang menjadi penerima suap telah dijatuhi vonis penjara seumur hidup dalam persidangan yang digelar pada Senin 30 Juni lalu. (Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya