Komisi III DPR Menyatakan Perang Terhadap Paedofilia

Komisi III DPR mengawasi JIS agar para pengacara yang disewa sekolah bertaraf internasional tersebut, tidak memutarbalikkan fakta.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 04 Jul 2014, 14:41 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2014, 14:41 WIB
Emon Sang Paedofil, Dihujat di Linimasa
Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Andri Sobari alias Emon menambah deretan panjang kasus pelecehan anak di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus kekerasan seksual yang menimpa sejumlah murid di Jakarta International School (JIS) membuat DPR RI menyatakan perang terhadap paedofilia. Mereka juga mengatakan akan turun tangan langsung, agar pihak pengacara JIS tidak mempermainkan hukum.

"Bayangkan anak 3-5 tahun diperkosa. Dalam rapat dengan Mahkamah Agung (MA) saya katakan kalian harus berikan hukuman yang berat. Dan kami juga nyatakan perang terhadap paedofilia," tegas anggota Komisi III DPR RI Martin Hutabarat di Jakarta, Jumat (4/7/2014).

Komisi III DPR mengawasi JIS agar para pengacara yang disewa sekolah bertaraf internasional tersebut, tidak memutarbalikkan fakta atau mempermainkan hukum. Sebab, berdasarkan laporan yang diterimanya terjadi upaya tutup mulut kepada orangtua murid.

"Saya marah sekali dan awas kalau kalian (JIS) berusaha menghalangi para orangtua murid melaporkan. Kalau kami tahu kalian intervensi penyelidikan berhadapan dengan DPR. Jangan kalian mainkan pengacara busuk. Yang main ancam ortu yang tidak boleh laporkan," katanya.

Ketua DPP Partai Gerindra yang mencetuskan Komisi III DPR RI memantau langsung JIS dan menyarankan agar sekolah tersebut terbuka dan tidak menutupi fakta apa pun. "Yang jelas kita mau cara terbuka dan jujur. Kalau tidak tahu bukalah, dan orangtua jangan ditakuti," tandas Martin.

DPR RI, kata Martin, juga akan membentuk panitia khusus yang melibatkan sejumlah komisi terkait penanganan kasus ini. Penyidik Polda Metro Jaya terus melakukan pendalaman, terkait kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang diduga dilakukan 3 guru JIS.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pihaknya telah memeriksa 3 guru JIS berinisial NB, ED dan FT. Kini pemeriksaan 3 guru JIS masih sebagai saksi, namun  pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan status baru ketiga guru itu.

Baca juga:

Kasus JIS Kini Dipantau Komisi III DPR

Polisi Akan Gelar Perkara untuk Tetapkan Status Hukum 3 Guru JIS

Polisi Kembali Periksa 3 Guru JIS

(Sss)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya