Tukar Guling Kawasan Hutan, 2 Direktur Rumah Sakit Diperiksa KPK

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka.

oleh Oscar Ferri diperbarui 11 Jul 2014, 10:49 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2014, 10:49 WIB
Gedung KPK_160213
Gedung KPK (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur RS Cileungsi, drg Hesti Iswandari M.Kes terkait kasus dugaan suap tukar guling kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dia diperiksa sebagai saksi.

"Dia diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (11/7/2014).

Bersama dengan dia, penyidik juga memeriksa Direktur RS Ciawi, dr Radianti. Sama seperti Hesti, dia juga diperiksa sebagai saksi.

Dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, KPK telah menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka. Selain politisi PPP itu, pada kasus ini KPK juga telah menetapkan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemkab Bogor M Zairin dan pegawai PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Francis Xaverius Yohan Yap sebagai tersangka.

Rachmat sebagai Bupati Bogor, diduga menerima uang suap sejumlah Rp 1,5 miliar dari pihak swasta, yakni PT BJA terkait dengan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektar di Bogor. Tak cuma itu, Rachmat juga diduga sebelumnya telah menerima uang Rp 3 miliar terkait rekomendasi tersebut.

Oleh KPK, Rachmat dan Zairin dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara, Yohan Yap disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya