ICW: UU MD3 Hambat Kerja Penegak Hukum Selidiki Kasus

Undang-undang itu ternyata memberikan proteksi ekstra bagi anggota Dewan, terutama saat menghadapi proses hukum.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 13 Jul 2014, 13:57 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2014, 13:57 WIB
gedung dpr

Liputan6.com, Jakarta - DPR mengesahkan Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPR (UU MD3) pada 8 Juli silam. Undang-undang itu ternyata memberikan proteksi ekstra bagi anggota Dewan, terutama saat menghadapi proses hukum seperti kasus korupsi.

Abdullah Dahlan dari Indonesian Corruption Wacth (ICW) mengatakan, potensi proteksi ekstra itu terdapat pada Pasal 244 UU MD3. Pasal itu menyebutkan, penegak hukum harus mendapat izin dari Mahkamah Kehormatan Dewan sebelum memeriksa anggota Dewan dalam sebuah tindak pidana.

"Jadi penegak hukum jika ingin memanggil anggota Dewan sebagai saksi misalnya harus melalui izin Mahkamah Kehormatan Dewan dahulu. Ini tentu akan memperpanjang proses administrasi dalam mengungkap suatu kasus," kata Abdullah di kantornya, Jakarta, Minggu (13/7/2014).

Celakanya lagi, imbuh Abdullah, Mahkamah Kehormatan Dewan memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah anggota Dewan yang dipanggil itu terlibat atau tidak. Mahkamah memiliki waktu 30 hari untuk menentukan itu.

"Waktu 30 hari ini tentu cukup untuk anggota Dewan yang terindikasi tindak pidana korupsi misalnya menghilangkan barang bukti, atau merapikan segala bukti-bukti yang berhubungan dengan kasus itu," lanjutnya.

Parahnya lagi, jika Mahkamah memutuskan anggota Dewan tidak terindikasi dan pada akhirnya tidak memberikan izin kepada penegak hukum, maka proses itu batal demi hukum.

"Jadi penegak hukum tidak bisa melakukan pemeriksaan kepada anggota Dewan. Padahal, seperti kita tahu anggota Mahkamah Kehormatan juga berasal dari partai yang juga anggota DPR. Tentu ini rawan terjadi resistensi atau konflik kepentingan," ujarnya.

KPK memang memiliki lex specialis dalam hal melakukan penyelidikan dan penyidikan. Abdullah belum mengetahui secara pasti, apakah kewenangan khusus KPK ini bisa mengalahkan UU MD3. Tapi, bisa saja anggota DPR menjadikan aturan itu sebagai alasan.

"Bisa saja anggota Dewan menjadikan aturan itu sebagai alasan untuk menunda proses penyelidikan penegak hukum terhadap dirinya," tambahnya.

Karena itu, ICW bersama Koalisi Masyarakat Sipil mendesak DPR untuk merevisi UU MD3 yang disahkan sehari sebelum pemilu itu. Selain itu, pihaknya akan melakukan judicial review atau uji materi terhadap beberapa poin dalam UU MD3.

"Kami sedang menyiapkan materi dan dasar hukum untuk melakukan judicial review ke MK," tandasnya.

Baca juga:

Disahkan Sebelum Pilpres, UU MD3 Dinilai Dipolitisir
Tantowi Golkar: Lewat UU MD3, DPR Ingin Disamakan Seperti Menteri
Tantowi Golkar Bantah UU MD3 Lemahkan KPK

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya