Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Helmy Faishal Zaini rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) menyangkut pembuatan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, Papua.
Helmy mengaku, terkait proyek itu tidak ada dalam rencana kegiatan anggaran di kementerian yang dipimpinnya.
"Kemudian yang terkait dengan bahasannya adalah ijon proyek tanggul laut di Biak Numfor, saya tegaskan bahwa proyek itu tidak ada. Jadi tidak ada dalam rencana kegiatan anggaran Kementerian PDT tahun 2014," ujar Helmy di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/7/2014).
Helmy mengaku mendapat sekitar 20 pertanyaan terkait pemeriksaan kali ini. Dia juga menyatakan tidak kenal dengan 2 tersangka kasus ini, yakni Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan Direktur Utama PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut.
"Saya juga ditanya kenal tidak dengan bupati, saya jawab tidak kenal. Pokoknya saya tidak kenal dengan tersangka kasus ini," ujarnya.
Saat ditanya sejumlah ruangan kerja di Kementerian PDT yang digeledah penyidik KPK beberapa waktu lalu, Helmi enggan berkomentar. Namun dia mengaku mendukung dengan upaya KPK memberantas korupsi.
"Kita sih mengapresiasi kepada KPK yang telah melakukan langkah-langkah untuk memberantas korupsi dan saya sangat mengapresiasi langkah-langkah tersebut," ucap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Dalam kasus ini, KPK memang melakukan pendalaman dan pengembangan ada tidaknya hubungan kasus suap tanggul laut dengan Kementerian PDT. Di antaranya mengenai keterkaitan dengan Menteri PDT Helmy Faishal Zaini.
Mengenai hal itu, KPK melalui Ketua Abraham Samad tak menampik mendalami adanya peran atau dugaan keterlibatan Helmy yang juga politisi PKB ini. Apalagi sejumlah ruangan kerja di Kementerian PDT digeledah penyidik KPK untuk menemukan jejak-jejak tersangka pada kasus ini.
Abraham menjelaskan, dugaan keterlibatan Helmy bisa saja ditemukan lantaran KPK terus mengembangkan kasus ini. Sebab proyek pembuatan tanggul laut yang berujung suap itu sejatinya merupakan program Kementerian PDT.
KPK sudah menetapkan Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap rencana proyek penanggulangan bencana pembangunan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor ini. Selaku Bupati, Yesaya diduga menyalahgunakan kewenangannya berkaitan dengan rencana proyek tersebut. Dia diduga menerima uang suap dari Teddy.
Proyek ini merupakan program dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) yang sejauh ini belum terealisasi alias masih ijon.
Yesaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf 1 atau b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Teddy dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. (Mut)
Baca juga:
Usut Suap di Biak Numfor, KPK Periksa Menteri PDT Helmy Faishal
KPK Periksa Menteri PDT Helmy Faishal Zaini Rabu
Bupati Biak Tersangka, Kementerian PDT Digeledah