Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) mengatakan telah berdiskusi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait vonis yang dijatuhkan kepada Budi Mulya.
Budi Mulya yang juga mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu divonis 10 tahun penjara, karena terbukti korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century, sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Ini penting untuk persiapkan ambil langkah-langkah selanjutnya," kata BW di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/7/2014).
BW mengatakan, dari diskusi ini kemungkinan besar Jaksa akan mengajukan banding atas vonis 10 tahun itu. Nantinya keputusannya itu secara formal akan disampaikan pimpinan KPK.
"Kami tadi tanya, bagaimana nih katanya ada tendensi untuk banding? Salah satu dasar banding karena (vonis hukuman) di bawah 2 per tiga (tuntutan)," ujarnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhi hukuman pidana kepada Budi Mulya 10 tahun penjara. Tak cuma itu, majelis juga menjatuhkan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan kepada mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia tersebut.
Majelis menilai Budi Mulya terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Budi Mulya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Majelis Hakim menilai, Budi Mulya terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan Boediono, Miranda Swaray Goeltom, Siti Chalimah Fadjrijah, (Alm.) S Budi Rochadi, Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono, Ardhayadi Mitodarwono, Raden Pardede, Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim.
Vonis ini tentu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yang menuntut Budi Mulya dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 8 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Budi Mulya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar.
Vonis Budi Mulya 10 Tahun, KPK Isyaratkan Jaksa Naik Banding
KPK melihat penting untuk persiapkan ambil langkah-langkah selanjutnya.
diperbarui 16 Jul 2014, 23:28 WIBDiterbitkan 16 Jul 2014, 23:28 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Infografis Hasto Kristiyanto Tersangka, Yasonna Laoly Dicekal, dan 6 Orang di Pusaran Kasus Suap Harun Masiku
China Sanksi 7 Perusahaan AS terkait Bantuan Militer untuk Taiwan
Mengenal Maskapai Azerbaijan Airlines yang Pesawatnya Jatuh di Kazakhstan
Ancol Gelar Pesta Kembang Api dan Pertunjukan 1.000 Drone saat Malam Tahun Baru
Barcelona Ajak Manchester Uniter Barter Pemain, Tapi Tawarannya Sadis Banget
Daftar Lengkap Pemenang Asia Artist Awards 2024 di Bangkok, Byeon Woo Seok hingga Kim Soo Hyun Panen Piala
Adaptasi Novel Karya Puthut EA, Film 'Cinta Tak Pernah Tepat Waktu' Siap Tayang 13 Februari 2025
Jadwal Siaran Langsung Sepak Bola dari Berbagai Kompetisi Top Dunia Pekan Ini: Bertabur Big Match Liga 1
Harga Minyak Mentah Brent dan WTI Naik 1,4% Pekan Ini
Menteri Hukum Jelaskan Syarat Napi Dapat Amnesti Ikuti Pelatihan Komcad
Kisah Toko Sandwich Ramah di Kantong, Hidden Gem di Pasar Kliwon Mojokerto yang Hampir Mati
Menurut Gus Baha Hidup Kita Adalah Kenikmatan yang Sangat Dirindukan Orang yang Telah Mati, Kenapa?