Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) mengatakan telah berdiskusi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait vonis yang dijatuhkan kepada Budi Mulya.
Budi Mulya yang juga mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu divonis 10 tahun penjara, karena terbukti korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century, sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Ini penting untuk persiapkan ambil langkah-langkah selanjutnya," kata BW di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/7/2014).
BW mengatakan, dari diskusi ini kemungkinan besar Jaksa akan mengajukan banding atas vonis 10 tahun itu. Nantinya keputusannya itu secara formal akan disampaikan pimpinan KPK.
"Kami tadi tanya, bagaimana nih katanya ada tendensi untuk banding? Salah satu dasar banding karena (vonis hukuman) di bawah 2 per tiga (tuntutan)," ujarnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhi hukuman pidana kepada Budi Mulya 10 tahun penjara. Tak cuma itu, majelis juga menjatuhkan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan kepada mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia tersebut.
Majelis menilai Budi Mulya terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Budi Mulya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Majelis Hakim menilai, Budi Mulya terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan Boediono, Miranda Swaray Goeltom, Siti Chalimah Fadjrijah, (Alm.) S Budi Rochadi, Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono, Ardhayadi Mitodarwono, Raden Pardede, Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim.
Vonis ini tentu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yang menuntut Budi Mulya dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 8 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Budi Mulya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar.
Vonis Budi Mulya 10 Tahun, KPK Isyaratkan Jaksa Naik Banding
KPK melihat penting untuk persiapkan ambil langkah-langkah selanjutnya.
Diperbarui 16 Jul 2014, 23:28 WIBDiterbitkan 16 Jul 2014, 23:28 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 12 April 2025
Apresiasi Polri, Pakar Transportasi Sebut Mudik Lebaran Tahun Ini Lebih Berkesan
Sinopsis Predator: Killer of Killers, Adaptasi Film Predator dalam Bentuk Animasi
Sudah sampai Jakarta, Pemudik Balik ke Pemalang Gara-gara Kucing Ketinggalan
6 Fakta Mantan Wakil Wali Kota Palembang dan Suaminya Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PMI
HUT ke-111 Kota Sukabumi, Dedi Mulyadi Soroti Penataan Kota
Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan Capai 800 Meter
Diduga Picu Bencana, Gubernur Jabar Minta Kaji Ulang Perizinan Tambang di Sukabumi
Pria Surabaya Ditemukan Tewas di Dalam Kamar, Bagian Jasadnya Diduga Dimangsa 10 Anjing
Kisah Ruben Onsu yang Sempat Kesulitan Belajar Bacaan Sholat, Buya Yahya Beri Kabar Gembira bagi Mualaf
Simak, Cara Daftar Beasiswa D3 Unhan 2025 dan Persyaratannya
Vivo V50 Lite Segera Rilis di Indonesia, Intip Bocoran Spesifikasinya