Liputan6.com, Jakarta - Inspektorat Provinsi DKI Jakarta saat ini sedang memeriksa 49 pegawai Balai Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Kedaung Kali Angke, Jakarta Barat, terkait temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
"Sekarang Inspektorat lagi panggil mereka," kata pria yang karib disapa Ahok itu di Balaikota Jakarta, Jumat (8/8/2014).
Sementara itu, Kepala Inspektorat Provinsi DKI, Franky Mangatas Panjaitan membenarkan pemeriksaan tersebut. Dia mengatakan, proses pemeriksaan saat ini masih berlangsung. Namun, jika telah selesai, pihaknya tak dapat menyampaikan hasilnya kepada masyarakat.
"Hasil pemeriksaan akan langsung kami berikan ke Badan Kepagawaian Daerah (BKD) DKI," kata Franky.
Dia mengatakan, BKD adalah yang berhak menentukan sanski dan status kepegawaian 49 pegawai Balai PKB Kedaung Kali Angke. Karena itulah hasil pemeriksaan nanti akan diserahkan ke BKD DKI Jakarta.
"Jadi nanti BKD yang menentukan sanksi dan status kepegawaiannya," ujar Franky.
Sebelumnya, pada 23 Juli 2014 lalu, Ahok mengancam memecat seluruh PNS Dinas Perhubungan (Dishub) DKI yang bekerja di Balai Pengujian Kendaraan Bemotor (PKB) Kedaung Kali Angke, Jakarta Barat. Ancaman tersebut keluar berdasarkan sidak KPK yang menemukan banyaknya kejanggalan terjadi dalam proses uji KIR di tempat tersebut.
"Saya minta laporan yang benar berapa kendaraan yang tidak lulus. Kalau tetap tidak jujur dan yang main akan kita pecat," tegasnya, di sela-sela sidak saat itu.
Melihat tidak berfungsinya alat-alat uji KIR dengan baik, Ahok pun memutuskan agar semua pelayanan di lokasi tersebut dihentikan. "Kita langsung stop semua hari ini, yang sudah terdaftar tidak ada lagi pelayanan," ucap Ahok.
Sementara itu, KPK pun menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam proses uji KIR di Gedung Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Kedaung Kali Angke. Temuan itu didapatkan setelah sidak yang dilakukan KPK bersama Ahok.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjelaskan berdasarkan opname cash yang dilakukan di loket pelayanan pajak Dishub di tempat tersebut, terdapat putaran pungutan rata-rata Rp 100 sampai Rp 200 ribu per kendaraan. (Mut)
49 Staf Balai Uji KIR Kedaung Diperiksa Inspektorat DKI
Kepala Inspektorat Provinsi DKI, Franky Mangatas Panjaitan membenarkan pemeriksaan tersebut.
diperbarui 08 Agu 2014, 14:55 WIBDiterbitkan 08 Agu 2014, 14:55 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Super Tetra: Manfaat, Dosis dan Efek Samping
Game Ikonik Squid Game Kini Bisa Dimainkan di Google Chrome, Begini Caranya!
Segera Menjauh dari Pantai Jika Melihat Hal-Hal Ini
Fungsi APD: Pentingnya Alat Pelindung Diri untuk Keselamatan Kerja
Pengakuan Korban Selamat Kecelakaan Pesawat Azerbaijan Airlines, Ada Ledakan dan Temukan Pecahan Peluru
5 Cara Mudah Cek Harga Tiket Bus Sinar Jaya Hari Ini dan Cara Pemesanannya, Dapatkan Diskon Menarik
Sehat dan Unik, 3 Mahasiswa UI Kreasikan Es Krim Berbahan Dasar Sayur Caisim dengan Pemanis Stevia
Fico Fachriza Klarifikasi Terkait Postingan Ananta Rispo Soal Utang ke Banyak Orang
Bek Portugal Pikirkan Masa Depan di PSG, Manchester United Intip Peluang
Fungsi Golgi Apparatus, Berperan Penting dalam Sel Makhluk Hidup
Fungsi Alokasi APBN, Pengertian, Tujuan, dan Peran Pentingnya
5 Faktor Penyebab Kekalahan Manchester United, Apakah Ruben Amorim Terlalu Radikal?