Liputan6.com, Jakarta - Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dalam waktu dekat dipastikan tidak lagi menggunakan mobil dinas untuk keperluan bekerja. Untuk mengganti sarana tersebut Pemprov DKI akan akan memberikan tunjangan transportasi kepada para PNS.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo telah menandatangani peraturan gubernur (pergub) mengenai kebijakan tersebut. Nantinya pemberian tunjangan transportasi bagi PNS DKI akan dimulai pada September mendatang.
"Pergub-nya sudah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan saya sendiri selaku Sekda DKI," kata Saefullah di Balaikota Jakarta, Jumat 8 Agustus 2014.
Saefullah menerangkan, dalam peraturan gubernur tersebut para PNS yang hendak menerima tunjangan ini otomatis mobil dinas yang digunakan selama masa bekerja akan ditarik pihak Pemprov DKI. Sementara jika PNS tetap memilih mobil dinas, maka yang bersangkutan tidak akan mendapatkan tunjangan transportasi.
Mengenai besaran uang transportasi yang diberikan kepada seluruh PNS DKI bervariasi. Dijelaskan Saefullah, untuk pejabat eselon IV setingkat Kasie, Kasubbag, dan Lurah akan menerima uang tunjangan sebesar Rp 4,5 juta.
"Untuk eselon III setingkat Kabag, Camat, Kasudin, memperoleh Rp 7,5 juta. Sedangkan eselon II setingkat Kadis, Kabiro, dan Walikota mendapat sekitar Rp 12 juta per bulan," ucap Saefullah.
Sementara bagi PNS yang tidak punya jabatan alias staf biasa akan menerima tunjangan transportasi disesuaikan dengan pangkat dan golongannya. Dengan adanya kebijakan ini, juga disiapkan sanksi bagi PNS yang masih bermain dalam melayani masyarakat.
"Kami sudah menyiapkan sanksi berat bagi mereka yang masih mencari tambahan, apalagi meminta kepada masyarakat yang minta pelayanan. Ke depan, tidak boleh lagi ada pejabat atau pegawai yang menekan atau memeras masyarakat karena akan dipidanakan," tegas Saefullah.
Dengan kebijakan ini, maka ke depan tidak ada lagi pengadaan kendaraan dinas. Tidak adanya kendaraan dinas juga membuat Pemprov DKI Jakarta menghemat biaya perawatan kendaraan.
Pemprov DKI Bakal Ganti Mobil Dinas dengan Tunjangan Transportasi
Besaran uang transportasi yang diberikan kepada seluruh PNS DKI bervariasi, tergantung jabatan dan golongan.
Diperbarui 09 Agu 2014, 08:42 WIBDiterbitkan 09 Agu 2014, 08:42 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bona WJSN Tampil Sebagai Paranormal di The Haunted Palace, Drakor Sageuk Terbaru di Vidio
7 Rekomendasi Hp Kamera Terbaik April 2025, Lengkap dengan Harganya
Chika Jessica Sisihkan Honor Demi Koleksi Labubu, Akui FOMO karena Lisa Blackpink
VIDEO: Jadi Jubir Presiden, Mensesneg: Kantor Komunikasi Presiden Tetap Ada
Bank DKI: Pencairan KJP Plus Aman, Tak Ada Pengurangan Saldo
Hasil BRI Liga 1 Persib Bandung vs Bali United: Menang Comeback, Pangeran Biru Mantap di Puncak Klasemen
Laporan Ilmuwan: Eropa Alami Tahun Terpanas pada 2024, Kondisinya Mengkhawatirkan
Liburan ke Bromo Bisa Lebih Simpel dengan Naik Mobil Damri, Simak Jadwalnya
Horor Macet Tanjung Priok, Bos Pelindo: Biasanya 2.500 Truk, Sekarang Capai 4.000 Truk
Libur Panjang Paskah, KAI Bandung Jalankan Dua Rangkaian KA Lodaya Tambahan
Libur Panjang Paskah, ASDP Antisipasi Lonjakan di Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk
VIDEO: Wamenaker Sidak Perusahaan di Surabaya yang Tahan Ijazah Karyawan