Eks Wakil Walikota Makassar Diperiksa Soal Korupsi PDAM

KPK menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi kerjasama kelola dan transfer instalansi PDAM.

oleh Oscar Ferri diperbarui 19 Agu 2014, 12:06 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2014, 12:06 WIB
korupsi tikus

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi kerja sama kelola dan transfer instalansi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan tahun 2006-2012. Pada kasus itu bekas Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dan Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Eijaya ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap bekas Wakil Walikota Makassar Andi Herry Iskandar‎. Herry akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ilham Arief yang merupakan pasangannya saat menjadi Walikota dan Wakil Walikota Makassar terpilih 2004-2009 itu.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IAS," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (19/8/2014).

Bersamaan dengan dia, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 2 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Makassar, yakni Kepala Bagian Hukum Idham Khalid dan Kepala Sub Bagian Trisnode. "Mereka juga jadi saksi untuk IAS," kata Priharsa.

Dalam kasus dugaan korupsi kerjasama kelola dan transfer instalansi PDAM di Kota Makassar tahun 2006-2012, KPK telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yakni bekas Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dan Dirut PT Traya Tirta Makassar Hengky Eijaya. Proyek itu merupakan kerjasama antara Pemerintah Kota Makassar dengan PDAM Kota Makassar antara tahun 2006-2012.

Ilham disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Hengky dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Yus)
 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya