Nazaruddin Sebut Ibas Terima Uang US$ 200 Ribu

Penerimaan uang Ibas itu juga pernah diungkapkan bekas Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis.

oleh Oscar Ferri diperbarui 22 Agu 2014, 02:08 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2014, 02:08 WIB
Ada Ibas Berseragam Garuda di Kampanye Prabowo-Hatta
Dari puluhan ribu pendukung Prabowo-Hatta, tampak kader Demokrat Edhi Baskoro Yudhoyono atau yang akrab disapa Ibas dengan berseragam putih berlogo Garuda di dada kanan (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Muhammad Nazaruddin sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, proyek-proyek lain, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Anas Urbaningrum.

Dalam kesaksiannya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu menyebut, putra Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas menerima duit dari Permai Grup. Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu‎ disebut menerima duit sebanyak US$ 200 ribu saat menjadi Anggota DPR tahun 2010 silam.

Penerimaan uang Ibas itu juga pernah diungkapkan mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis. Yulianis mengatakan itu saat bersaksi untuk Anas pada pekan lalu, Senin 11 Agustus lalu.

"Soal Mas Ibas itu yang dibilang Yulianis itu betul. Yang US$ 200 ribu," ujar Nazaruddin di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (21/8/2014).'

Nazaruddin juga membeberkan dimana Ibas menerima uang sebanyak itu. Menurut Nazaruddin, Ibas menerima di ruangan kantornya di Gedung DPR. "(Terimanya) di kamar (ruangan) Mas Ibas di DPR RI," kata Nazaruddin.

Ibas sebelumnya pernah membantah atas tudingan yang menyebutnya pernah menerima uang dari Muhammad Nazaruddin terkait proyek Hambalang.

"Saya katakan tudingan tersebut tidak benar dan tidak berdasar. 1000 persen saya yakin kalau saya tidak menerima dana dari kasus yang disebut-sebut selama ini," kata Ibas di kantor DPP Partai Demokrat Jakarta, 27 Februari 2013 silam.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Anas menerima hadiah atau gratifikasi berupa 1 unit Mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp 670 juta dan 1 unit Mobil Toyota Vellfire B 6 AUD senilai Rp 735 juta. Anas juga didakwa menerima kegiatan survei pemenangan dalam bursa Ketua Umum Partai Demokrat 2010 dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) senilai Rp 478 juta, serta menerima uang sebanyak Rp 116,5 miliar dan sekitar US$ 5,2 juta.

Anas dalam dakwaan juga disebut mengeluarkan dana untuk pencalonan sebagai Ketum pada Kongres Partai Demokrat tahun 2010 di Bandung, Jawa Barat. Sebesar US$ 30,9 ribu untuk biaya posko tim relawan pemenangan Anas di Apartemen Senayan City Residence, dan sebesar US$ 5,17 ribu untuk biaya posko II di Ritz Carlton Jakarta Pacific Place.

Mantan Ketua Umum PB HMI Itu juga disebut mengeluarkan biaya-biaya untuk pertemuan dengan 513 DPC dan DPD pada Januari 2010, pertemuan dengan 430 DPC pada Februari 2010, dan biaya mengumpulkan 446 DPC pada Maret 2010.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya