Liputan6.com, Siak - Sidang perdana terdakwa pembunuhan disertai mutilasi, Dicky Pranata, di Pengadilan Negeri Siak, Riau berlangsung tertutup. Dijaga ketat ratusan polisi bersenjata lengkap, tidak satu pun awak media yang boleh melihat.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Siak, M Erlangga, tertutupnya sidang dikarenaka terdakwa termasuk kategori anak-anak.
"Sidang digelar majelis hakim secara tertutup karena terdakwanya masih anak-anak. Dalam kasus tersebut, terdakwa mengetahui adanya pembunuhan yang dilakukan tersangka Sopiyan dan M Delfi, serta ikut mengikat salah satu kontong plastik yang berisikan daging korban," terang Erlangga usai sidang, Siak, Riau, Selasa (23/8/2014).
Erlangga menjelaskan, persidangan dipimpin hakim Sorta Ria Neva SH serta dibantu 2 hakim anggota bernama Desbertua Naibaho SH dan Rudi Wibowo SH. Sidang ini digelar maraton. Setelah dakwaan Dicky dibacakan, sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
"Ada 2 saksi yang diperiksa. Saksi pertama adalah Sufyan (tersangka berkas terpisah), sedangkan saksi kedua adalah Muhammad Delvi (otak perbuatan mutilasi). Tersangka Desi tidak dihadirkan," kata Erlangga.
Setelah saksi diperiksa, jelas Erlangga, Dicky langsung diperiksa sebagai terdakwa. Ia mengaku menyeseli perbuatannya karena berada di bawah tekanan Delvi.
"Pekan depan, terdakwa akan langsung dibacakan tuntutannya. Sidangnya memang singkat karena memang berkasnya sedikit," ucap Erlangga, tanpa menyebutkan rinci jalannya sidang.
Erlangga menerangkan, terdakwa dikenakan Pasal 340 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP dan Undang-undang (UU) RI nomor 11 Tahun 2012.
Dalam rekontruksi atau reka ulang adegan, Dicky hanya terlibat sebagai korban ketujuh. Ia tidak melaporkan kejahatan Delvi, Desi (mantan isteri Delvi) dan Supriadi ke petugas.
Remaja yang masih duduk di kelas 3 SLTA itu diminta Delvi mengantarkan dan menjual bungkusan plastik berisi daging korban, untuk dijual ke warung tuak.
Dikcy sempat menolak. Karena diancam dibunuh dan dimutilasi oleh Delvi, ia terpaksa melakukan perbuatan keji tersebut.
Sidang Terdakwa Mutilasi Siak Berlangsung Tertutup
Sidang ini digelar maraton. Setelah dakwaan Dicky dibacakan, sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
diperbarui 27 Agu 2014, 06:00 WIBDiterbitkan 27 Agu 2014, 06:00 WIB
MD, otak pelaku pembunuhan disertai mutilasi di Kabupaten Siak dan Bengkalis, Riau, merupakan orang cerdas.
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Membuat Sambal Kecap yang Lezat dan Mudah
7 Potret Wisuda Rumi Rach yang Menawan, Cucu Ratu Dangdut Elvy Sukaesih
Mbah Guru Matematika Dapat Penghargaan dari Presiden Prabowo, Semangatnya Mengajar Lewat TikTok Bikin Kagum
Resep Pukis Traditional, Cara Mudah Membuat Kue Lembut dan Nikmat
Begini Cara Termudah Membersihkan Hati, Penjelasan Buya Yahya
VIDEO: Gerai Sosis Wina Mendapat Pengakuan UNESCO
Cara Membuat Roti Bakar Lezat dan Praktis untuk Sarapan
Sanksi Pidana untuk Anggota Polda Sumsel yang Tidak Netral Saat Pilkada 2024
Sinergi Aparat dan Masyarakat, Pilkada Sumsel 2024 Zero Conflict
VIDEO: Taylor Swift Habiskan Black Friday di Tengah Lautan Merah saat Sang Pacar Menghadapi Raiders
Range Rover Evoque Anyar Mengaspal di Indonesia, Harga Nyaris Rp 2 Miliar
Diplomasi Monyet Emas Hidung Pesek Asal China untuk Prancis