Liputan6.com, Siak - Sidang perdana terdakwa pembunuhan disertai mutilasi, Dicky Pranata, di Pengadilan Negeri Siak, Riau berlangsung tertutup. Dijaga ketat ratusan polisi bersenjata lengkap, tidak satu pun awak media yang boleh melihat.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Siak, M Erlangga, tertutupnya sidang dikarenaka terdakwa termasuk kategori anak-anak.
"Sidang digelar majelis hakim secara tertutup karena terdakwanya masih anak-anak. Dalam kasus tersebut, terdakwa mengetahui adanya pembunuhan yang dilakukan tersangka Sopiyan dan M Delfi, serta ikut mengikat salah satu kontong plastik yang berisikan daging korban," terang Erlangga usai sidang, Siak, Riau, Selasa (23/8/2014).
Erlangga menjelaskan, persidangan dipimpin hakim Sorta Ria Neva SH serta dibantu 2 hakim anggota bernama Desbertua Naibaho SH dan Rudi Wibowo SH. Sidang ini digelar maraton. Setelah dakwaan Dicky dibacakan, sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
"Ada 2 saksi yang diperiksa. Saksi pertama adalah Sufyan (tersangka berkas terpisah), sedangkan saksi kedua adalah Muhammad Delvi (otak perbuatan mutilasi). Tersangka Desi tidak dihadirkan," kata Erlangga.
Setelah saksi diperiksa, jelas Erlangga, Dicky langsung diperiksa sebagai terdakwa. Ia mengaku menyeseli perbuatannya karena berada di bawah tekanan Delvi.
"Pekan depan, terdakwa akan langsung dibacakan tuntutannya. Sidangnya memang singkat karena memang berkasnya sedikit," ucap Erlangga, tanpa menyebutkan rinci jalannya sidang.
Erlangga menerangkan, terdakwa dikenakan Pasal 340 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP dan Undang-undang (UU) RI nomor 11 Tahun 2012.
Dalam rekontruksi atau reka ulang adegan, Dicky hanya terlibat sebagai korban ketujuh. Ia tidak melaporkan kejahatan Delvi, Desi (mantan isteri Delvi) dan Supriadi ke petugas.
Remaja yang masih duduk di kelas 3 SLTA itu diminta Delvi mengantarkan dan menjual bungkusan plastik berisi daging korban, untuk dijual ke warung tuak.
Dikcy sempat menolak. Karena diancam dibunuh dan dimutilasi oleh Delvi, ia terpaksa melakukan perbuatan keji tersebut.
Sidang Terdakwa Mutilasi Siak Berlangsung Tertutup
Sidang ini digelar maraton. Setelah dakwaan Dicky dibacakan, sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Diperbarui 27 Agu 2014, 06:00 WIBDiterbitkan 27 Agu 2014, 06:00 WIB
MD, otak pelaku pembunuhan disertai mutilasi di Kabupaten Siak dan Bengkalis, Riau, merupakan orang cerdas. ... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Westin Wedding Fair 2025 Hadirkan Gaun Eksklusif dari Elie Saab Hingga Wong Hang Tailor
Jejak Timnas Indonesia di Piala Dunia: Partisipasi Hindia Belanda pada 1938 Masih Menjadi Acuan
Chef Beatrix Ajak Kreasikan Olahan Sagu Papua yang Disulap Jadi Menu Lezat untuk Keluarga
Rahasia Berdoa dengan Khusyuk di Bulan Ramadan agar Lebih Berarti
Waktu Sholat Bali Ramadhan 2025, Berikut Jadwal untuk Wilayah Denpasar
Mengenal HD 20794 d, Planet Layak Huni 20 Tahun Cahaya dari Bumi
7 Masjid di Indonesia Tetap Berdiri Usai Dihantam Bencana Dahsyat, Kuasa Allah
Jadwal Sholat dan Imsakiyah DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 11 Maret 2025
Golkar Soal KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil: Kami Hormati Proses Hukum
Kia Gelar Program Servis dan Suku Cadang Jelang Mudik Lebaran 2025
Kapolres Grobogan Temui Pencari Bekicot Korban Salah Tangkap, Ini Janjinya
The Ritz-Carlton Bali Jadi Resor Terbaik di Indonesia dalam DestinAsian Readers’ Choice Awards 2025