Sidang Perdana Tom Lembong: Jaksa Beberkan Kerugian Negara Rp578 Miliar

Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula dengan kerugian negara mencapai Rp578 miliar.

oleh Mevi LinawatiNanda Perdana Putra Diperbarui 06 Mar 2025, 13:46 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2025, 13:42 WIB
10 Jam Diperiksa Kejagung Sebagai Tersangka Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Hanya Tersenyum
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong diperiksa Kejagung sebagai tersangka kasus korupsi impor gula, Jumat (1/11/2024). Usai 10 jam pemeriksaan, Tom Lembong hanya melempar senyum. (Merdeka.com)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong atau Tom Lembong, terkait kasus dugaan korupsi impor gula digelar Kamis (6/3/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang dimulai pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun hadir sebagai sahabat Tom Lembong.

Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan yang menyebut kerugian negara mencapai Rp578 miliar. Dakwaan tersebut berfokus pada alur kerugian yang dimulai dari persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) periode 2015-2016 oleh Tom Lembong kepada 10 pihak swasta.

Jaksa menjelaskan alur kerugian negara yang mencapai Rp578 miliar. Persetujuan impor GKM diberikan kepada 10 perusahaan swasta, termasuk PT Angels Product, PT Makassar Tene, dan PT Sentra Usahatama Jaya, untuk diolah menjadi gula kristal putih, meskipun perusahaan-perusahaan tersebut bukan produsen gula. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran aturan dan menyebabkan kerugian negara.

Selain itu, Tom Lembong juga memberikan persetujuan impor GKM kepada delapan perusahaan swasta lainnya, tanpa melibatkan BUMN dalam pengendalian stabilisasi harga gula. Sebaliknya, ia memilih beberapa induk koperasi, termasuk Inkopkar dan Inkoppol, yang dinilai tidak tepat untuk tugas tersebut. Jaksa juga menyinggung adanya kesepakatan pengaturan harga jual gula antara mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI dan sembilan pihak swasta lainnya.

Tom Lembong juga didakwa memberikan penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) untuk pengadaan gula kristal putih, bekerja sama dengan produsen gula rafinasi. Menurut JPU, tindakan ini melanggar aturan distribusi gula untuk stabilisasi harga yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar atau pasar murah.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP), kerugian negara akibat tindakan Tom Lembong mencapai Rp578.105.411.622,47. Dari jumlah tersebut, Rp515 miliar merupakan kerugian yang didapat 10 pihak swasta.

 

Promosi 1

Persetujuan Impor dan Penunjukan Koperasi

Tom Lembong
JPU membacakan dakwaan untuk terdakwa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam agenda sidang kasus korupsi importasi gula Kemendag periode 2015-2016 atau korupsi impor gula. (Nanda Perdana).... Selengkapnya

Salah satu poin penting dalam dakwaan adalah persetujuan impor GKM yang diberikan Tom Lembong kepada 10 perusahaan swasta tanpa melalui prosedur yang benar.

Hal ini memungkinkan perusahaan-perusahaan tersebut untuk mengimpor GKM dan mengolahnya menjadi gula kristal putih, meskipun mereka tidak memiliki izin atau kapasitas untuk melakukannya. Akibatnya, terjadi kerugian negara yang signifikan.

Selain itu, penunjukan beberapa induk koperasi sebagai pengendali stabilisasi harga gula juga menjadi sorotan. Jaksa berpendapat bahwa seharusnya BUMN yang ditunjuk untuk tugas tersebut, mengingat kapasitas dan pengalaman mereka dalam mengelola komoditas strategis seperti gula. Keputusan Tom Lembong ini dinilai sebagai penyimpangan prosedur dan merugikan negara.

Persetujuan impor yang diberikan Tom Lembong kepada perusahaan swasta juga dilakukan saat produksi gula dalam negeri mencukupi. Hal ini menunjukkan adanya potensi penyelewengan dan kerugian negara yang lebih besar. Jaksa menekankan bahwa tindakan Tom Lembong tidak sesuai dengan aturan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

 

 

Infografis Kronologi Mantan Mendag Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Kronologi Mantan Mendag Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya