Hakim Nilai OB Hendra Korban Rekayasa Putra Syarief Hassan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada terdakwa Hendra Saputra.

oleh Oscar Ferri diperbarui 27 Agu 2014, 14:35 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2014, 14:35 WIB
Hakim Nilai Office Boy Hendra Korban Putra Menteri Syarief Hasan
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada terdakwa Hendra Saputra.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada terdakwa Hendra Saputra dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) tahun 2012.

Selain itu, office boy PT Rifuel yang diangkat jadi Direktur Utama PT Imaji Media oleh putra Menkop UKM Syarief Hassan, Riefran Avrian tersebut juga dijatuhi denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Nani Indrawati itu menilai Hendra hanyalah korban rekayasa Riefan agar mendapatkan proyek pengadaan videotron.‎

"Hendra adalah korban rekayasa yang diskenariokan saksi Riefan Avrian‎," kata Nani ketika membacakan amar putusan di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (27/8/2014).

Oleh karena itu, majelis hakim melakukan terobosan hukum sebagai langkah yang diambil selama persidangan ini. Yakni sedikit menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor).

"Khusus untuk terdakwa Hendra Saputra, majelis hakim akan menjatuhkan pidana penjara dengan menyimpangi aturan hukum," ujar Nani.

Jika mengacu pada pasal tersebut, seorang terdakwa minimal dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda paling sedikit Rp 250 juta. Namun, Hendra oleh majelis hakim hanya dijatuhi pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hendra Saputra selama 1 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," kata Nani membacakan amar putusan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Hendra dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan. Jaksa juga menuntut dia membayar denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menilai, office boy PT Rifuel yang diangkat menjadi Direktur Utama PT Imaji Media oleh anak Menkop UKM Syarief Hassan, Riefan Avrian itu dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Jaksa menilai perbuatan Hendra telah menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 19 juta.

Oleh karena itu, jaksa menilai Hendra selaku Direktur Utama PT Imaji Media melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHPidana.

Hendra yang tak tamat sekolah dasar ini juga dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Direktur Utama PT Rifuel, Riefan Avrian.

Adapun pada kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kemenkop UKM senilai Rp 23 miliar ini, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hasnawi Bachtiar, Direktur Utama PT Imaji Media Hendra Saputra, anggota Panitia Penerimaan Barang dan Jasa Kasiyadi, serta yang terakhir bos PT Rifuel Riefan Avrian.

Hasnawi diketahui telah meninggal dunia saat menjalani masa tahanan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur beberapa bulan lalu. Sementara Kasiyadi sampai saat ini tidak diketahui rimbanya. (Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya