Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada terdakwa Hendra Saputra dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) tahun 2012.
Selain itu, office boy PT Rifuel yang diangkat jadi Direktur Utama PT Imaji Media oleh putra Menkop UKM Syarief Hassan, Riefran Avrian tersebut juga dijatuhi denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Nani Indrawati itu menilai Hendra hanyalah korban rekayasa Riefan agar mendapatkan proyek pengadaan videotron.
"Hendra adalah korban rekayasa yang diskenariokan saksi Riefan Avrian," kata Nani ketika membacakan amar putusan di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (27/8/2014).
Oleh karena itu, majelis hakim melakukan terobosan hukum sebagai langkah yang diambil selama persidangan ini. Yakni sedikit menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor).
"Khusus untuk terdakwa Hendra Saputra, majelis hakim akan menjatuhkan pidana penjara dengan menyimpangi aturan hukum," ujar Nani.
Jika mengacu pada pasal tersebut, seorang terdakwa minimal dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda paling sedikit Rp 250 juta. Namun, Hendra oleh majelis hakim hanya dijatuhi pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hendra Saputra selama 1 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," kata Nani membacakan amar putusan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Hendra dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan. Jaksa juga menuntut dia membayar denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menilai, office boy PT Rifuel yang diangkat menjadi Direktur Utama PT Imaji Media oleh anak Menkop UKM Syarief Hassan, Riefan Avrian itu dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Jaksa menilai perbuatan Hendra telah menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 19 juta.
Oleh karena itu, jaksa menilai Hendra selaku Direktur Utama PT Imaji Media melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHPidana.
Hendra yang tak tamat sekolah dasar ini juga dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Direktur Utama PT Rifuel, Riefan Avrian.
Adapun pada kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kemenkop UKM senilai Rp 23 miliar ini, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hasnawi Bachtiar, Direktur Utama PT Imaji Media Hendra Saputra, anggota Panitia Penerimaan Barang dan Jasa Kasiyadi, serta yang terakhir bos PT Rifuel Riefan Avrian.
Hasnawi diketahui telah meninggal dunia saat menjalani masa tahanan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur beberapa bulan lalu. Sementara Kasiyadi sampai saat ini tidak diketahui rimbanya. (Mut)
Hakim Nilai OB Hendra Korban Rekayasa Putra Syarief Hassan
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada terdakwa Hendra Saputra.
Diperbarui 27 Agu 2014, 14:35 WIBDiterbitkan 27 Agu 2014, 14:35 WIB
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada terdakwa Hendra Saputra.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
350 Kata Kata Mudik Lucu untuk Lebaran 2025, Cocok untuk Media Sosial
Amalan saat Perjalanan Mudik agar Tetap Berkah di Jalan
Cuaca Indonesia Hari Ini Jumat 28 Maret 2025: Langit Pagi Mayoritas Cerah
Berusaha Bangkit, Nissan Siapkan 14 Model Baru hingga 2027
Buat yang Akan Mudik Pakai Mobil Pribadi, Ini Jenis Ban yang Pas untuk Menemani Perjalananmu
350 Kata Kata Akhir Puasa yang Menyentuh Hati, Ungkap Harapan
Titiek Puspa Alami Pecah Pembuluh Darah, Kondisi Apa Itu?
Kapal Selam Wisata Tenggelam di Laut Merah, 6 Turis Rusia Tewas
Tips Aman Meninggalkan Rumah untuk Mudik Lebaran, Cek Lagi Hal-Hal Berikut Ini
Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi Tersengat Kekhawatiran Tarif Dagang AS
Ikuti 6 Tips Agar Penerbangan Jarak Jauh Tetap Nyaman Walaupun Duduk di Kelas Ekonomi
Legenda Ungkap Penyebab 2 Striker Manchester United Begitu Sulit Bikin Gol