Florence Sihombing Dibebaskan dari Tahanan

Kokot menjelaskan penangguhan penahanan ini dilakukan karena Florence Sihombing mulai kooperatif dengan kepolisian.

oleh Yanuar H diperbarui 01 Sep 2014, 14:22 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2014, 14:22 WIB
Florence Sihombing: Saya Tidak Menyerobot
dd

Liputan6.com, Jakarta - Penahanan Florence Sihombing resmi ditangguhkan. Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Kokot Indarto mengatakan sudah ditandatangani surat penangguhan penahanan dan pengeluaran tahanan hari ini. Saat ini pihaknya sedang mendata identitas dari Florence.

"Sekarang tinggal mengumpulkan identitas dan identifikasi personal sidik jari dan lainnya," ujar Kokot, Senin (1/9/2014). Ia menyebut penangguhan penahanan tersebut melalui orangtua tersangka dan pihak UGM yang menjadi penjamin. Namun, Kokot menegaskan kasus pidana akan terus berjalan.

Kokot menjelaskan penangguhan penahanan ini dilakukan karena tersangka mulai kooperatif dengan kepolisian.

"Alasannya setelah dilakukan nasehat yang dilakukan oleh Tim UGM, tersangka kooperatif, mau tandatangani berita acara. Dia juga sadar bahwa jika dia berkeras maka akan kontraproduktif dengan harmoni Yogya," ujarnya.

Selama masa penangguhan penahanan, Florence akan dikenakan wajib lapor ke Polda DIY dua kali seminggu. "Wajib lapor dua kali. Senin Kamis. Yang jadi jaminan tadi Program studi dari UGM dan orangtuanya," ujarnya.

Florence ditahan Polda DI Yogyakarta sejak Minggu 30 Agustus 2014. Saat itu, Kokot menjelaskan, penahanan dilakukan dengan syarat tersangka dinilai tidak kooperatif, kecenderungan melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti.

Perempuan 26 tahun ini membuat heboh SPBU di wilayah Baciro/Lempuyangan Yogyakarta pada Rabu 27 Agustus 2014. Ia marah-marah karena dianggap tak mau antre saat mengisi bahan bakar. Saat itu, ia masuk ke jalur mobil untuk mengisi Pertamax 95.

Kekesalan Florence Sihombing pun diungkapkan melalui akun Path miliknya dengan kalimat memaki-maki kota pelajar tersebut.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya