Pelapor dan Polisi Teruskan Proses Hukum Kasus Florence Sihombing

Polda DIY mengatakan, polisi tetap melanjutkan kasus Florence Sihombing. Sebab, kasus ini masuk dalam delik absolut,

oleh Yanuar H diperbarui 03 Sep 2014, 17:42 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2014, 17:42 WIB
florence sihombing
(Liputan6.com/Fathi Mahmud)

Liputan6.com, Yogyakarta - Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Jangan Khianati Suara Rakyat (Jati Sura) yang melaporkan mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) Florence Sihombing karena dianggap menghina Yogyakarta akan tetap membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

Penasihat hukum Jati Sura, Erry Supriyono Dwi Saputro mengatakan, unsur melawan hukum dan bukti-bukti untuk kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Florence dinilai sudah cukup. Ia ingin kasus ini dilanjutkan walaupun nanti ada perdamaian dari pihak pelapor maupun terlapor.

‪"Harapannya kasus ini akan diteruskan. Bila Polda DIY menghentikan proses hukum, akan kami praperadilankan," ujar Erry di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (3/9/2014).

‬Sementara itu Kabid Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiastuti mengatakan, polisi tetap melanjutkan kasus ini. Sebab, kasus ini masuk dalam delik absolut

"Ini bukan delik aduan. Sehingga walaupun pelapor itu mencabut, kita akan terus laksanakan proses hukum. Kalau etik itu bukan domain kami. Kami sesuai aturan hukum yang ada. Kalau menemukan tindak pidana, kami proses," ujarnya.

Sementara itu, UGM meminta kepada pelapor kasus Florence Sihombing, mahasiswi S2 FH UGM Ilmu Kenotariatan mencabut laporannya ke Polda DIY.

"Kalau tidak dicabut ya proses penyidikan berjalan, penyidik jalan, polisi akan menyerahkan berkas ke Kejaksaan, persidangan, hingga putusan," kata Dekan Fakultas Hukum UGM Paripurna kepada Liputan6.com di ruang kerjanya.

Penyidik Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY menjerat Flo panggilan Florence Sihombing, dengan UU ITE, yakni pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28 ayat 3. Florence dituding sudah melakukan penghinaan terhadap warga Yogyakarta melalui media sosial Path.

Namun menurut Paripurna, pasal yang dipergunakan untuk menjerat Florence masih dalam perdebatan. Sebab, UU itu masih bisa diujimaterikan.

Paripurna berharap kasus Florence Sihombing tidak akan sampai pada ranah hukum pidana dan diselesaikan secara etika. Sebab, mahasiswinya itu akan jadi korban untuk kasus yang dinilainya tidak setimpal dengan ancaman hukuman yang diberikan. (Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya