Polisi Dukung Rencana Denda Parkir Sembarangan Rp 500 Ribu

Langkah tersebut dinilai membantu dalam mengurangi titik kemacetan akibat parkir liar di Ibukota.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 04 Sep 2014, 07:51 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2014, 07:51 WIB
Parkir Liar
(Liputan6.com\Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengaku mendukung upaya Pemprov DKI yang akan memberlakukan denda retribusi dan derek sebesar Rp 500 ribu bagi pengendara yang parkir di sembarang tempat.

Langkah tersebut dinilai membantu dalam mengurangi titik kemacetan akibat parkir liar di Ibukota. Tentunya dengan perhitungan denda yang besar itu diharapkan juga memberi efek jera pada warga yang tak tertib.

"Mudah-mudahan kesadaran masyarakat tumbuh. Kita dukung, soal perhitungan Pemda yang mengatur. Apakah itu akan menyulitkan ya itu masyarakat yang menilai, Pemda mengatur," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Kombes Pol Restu Mulya Budyanto di Polda Metro, Jakarta, Rabu (3/9/2014).

Sementara itu, pihaknya juga mengaku akan tetap melakukan upaya penegakan hukum. Seperti banyak masyarakat yang masih memarkir kendaraan di bahu jalan dan tempat di mana ada rambu larangan parkir. Restu mengungkapkan, ketentuan parkir di bahu jalan telah juga diatur oleh rambu-rambu larangan parkir.

"Kalau selama itu berhenti di larangan parkir ya kita tilang. Asal jangan (parkir) di trotoar. Seperti di Bekasi yang mau ke Karawang, itu kan di samping jalan aspal itu ada tanah, di situ boleh parkir," tutup Restu.

Mulai minggu depan atau 8 September, Pemda DKI Jakarta memang akan menerapkan sanksi keras bagi mobil yang diparkir sembarangan. Dinas DKI Jakarta akan menderek kendaraan dan mendenda Rp 500 ribu untuk setiap mobil yang diparkir pada bukan tempatnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya