Liputan6.com, Jakarta - Polri belum menetapkan status tersangka terhadap 2 anggota Polda Kalbar, AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka Merela Harahap usai Malaysia melepaskannya karena tak terkait narkoba. Setibanya di Mabes Polri, keduanya langsung menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
"Jadi masih penyelidikan, terkait dugaan penyelahgunaan wewenang. Saya tidak bisa menjelaskan lebih rinci karena (mereka) masih diperiksa apakah cukup kuat untuk menetapkan sebagai tersangka," kata Karopenmas Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/9/2014) malam.
Dijelaskan Boy, pemeriksaan awal terhadap kedua polisi yang bertugas di Kalbar itu untuk melihat aspek dari unsur pelanggaran disiplin. Dari situ baru penyidik dapat menentukan apakah ada dugaan pelanggaran kode etik profesi atau tidak terhadap keduanya.
"Kita harap dalam waktu dekat ada hasilnya," ujar dia.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menambahkan setelah terlihat hasil pemeriksaan, proses itu akan disatukan dengan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Kalbar untuk menguatkan fakta yang menjadi dugaan pelanggaran hukum kedua orang tersebut. Baik dari kode etik, maupun unsur pidananya yang diduga dilakukan mereka.
"Ada tidaknya kaitan yang sifatnya kejahatan narkoba, terhadap aktivitas yang bersangkutan, pelanggaran disiplin yang akhirnya kemudian diketahui setelah munculnya peristiwa ini akan didalami fakta hukumnya lebih lanjut," ujar dia.
Karena itu untuk mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan AKBP Idha selama ini, Boy mengaku penyidik masih mendalaminya.
"Saat ini kita ingin lihat lebih jauh lagi. Ini juga terkait informasi yang diterima. Jadi ini berjalan. Ini masih penyelidikan yang perlu waktu ke depan terhadap yang bersangkutan," tukas Boy.
Status Tersangka 2 Polisi Tunggu Penyelidikan Polda Kalbar
Dari situ penyidik dapat menentukan apakah ada dugaan pelanggaran kode etik profesi atau tidak terhadap keduanya.
Diperbarui 10 Sep 2014, 06:44 WIBDiterbitkan 10 Sep 2014, 06:44 WIB
Dari situ penyidik dapat menentukan apakah ada dugaan pelanggaran kode etik profesi atau tidak terhadap keduanya.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Menambahkan Musik di Status WA dengan Mudah, Lengkap Android dan iPhone
350 Contoh Kata Kerja Tindakan dalam Kalimat Bahasa Indonesia
Google Siapkan Fitur Ask Gemini yang Mirip Circle to Search untuk Android
Jadwal Sholat Pekalongan Maret 2025, Lengkap Panduan Imsakiyah
Menko Airlangga: Vietnam Akan Bangun Pabrik Mobil Listrik di Subang
Tempuh Jarak Lebih 80 Km, Bolehkah Driver Ojol Tinggalkan Puasa? Buya Yahya Menjawab
Bayang-Bayang Love Bombing dalam Kasus Kim Soo Hyun: Ciri-Ciri dan Cara Menghindarinya
Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan Capai 1 Kilometer
Cara Berbuka Puasa yang Benar Menurut Sunah Nabi Muhammad
Tata Cara Sholat Gerhana Bulan, Niat dan Jumlah Rakaatnya
Kata Gombal Bikin Baper Terbaik untuk Pasangan
Resep Lumpia Kurma Keju yang Nikmat Disajikan Saat Buka Puasa Bersama