Liputan6.com, Jakarta - Polri belum menetapkan status tersangka terhadap 2 anggota Polda Kalbar, AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka Merela Harahap usai Malaysia melepaskannya karena tak terkait narkoba. Setibanya di Mabes Polri, keduanya langsung menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
"Jadi masih penyelidikan, terkait dugaan penyelahgunaan wewenang. Saya tidak bisa menjelaskan lebih rinci karena (mereka) masih diperiksa apakah cukup kuat untuk menetapkan sebagai tersangka," kata Karopenmas Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/9/2014) malam.
Dijelaskan Boy, pemeriksaan awal terhadap kedua polisi yang bertugas di Kalbar itu untuk melihat aspek dari unsur pelanggaran disiplin. Dari situ baru penyidik dapat menentukan apakah ada dugaan pelanggaran kode etik profesi atau tidak terhadap keduanya.
"Kita harap dalam waktu dekat ada hasilnya," ujar dia.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menambahkan setelah terlihat hasil pemeriksaan, proses itu akan disatukan dengan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Kalbar untuk menguatkan fakta yang menjadi dugaan pelanggaran hukum kedua orang tersebut. Baik dari kode etik, maupun unsur pidananya yang diduga dilakukan mereka.
"Ada tidaknya kaitan yang sifatnya kejahatan narkoba, terhadap aktivitas yang bersangkutan, pelanggaran disiplin yang akhirnya kemudian diketahui setelah munculnya peristiwa ini akan didalami fakta hukumnya lebih lanjut," ujar dia.
Karena itu untuk mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan AKBP Idha selama ini, Boy mengaku penyidik masih mendalaminya.
"Saat ini kita ingin lihat lebih jauh lagi. Ini juga terkait informasi yang diterima. Jadi ini berjalan. Ini masih penyelidikan yang perlu waktu ke depan terhadap yang bersangkutan," tukas Boy.
Status Tersangka 2 Polisi Tunggu Penyelidikan Polda Kalbar
Dari situ penyidik dapat menentukan apakah ada dugaan pelanggaran kode etik profesi atau tidak terhadap keduanya.
diperbarui 10 Sep 2014, 06:44 WIBDiterbitkan 10 Sep 2014, 06:44 WIB
Dari situ penyidik dapat menentukan apakah ada dugaan pelanggaran kode etik profesi atau tidak terhadap keduanya.
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jelaskan Ciri-ciri Utama Sejarah: Pengertian, Konsep dan Ruang Lingkup
AHY Usul Tambahan Anggaran 2025 Rp 273 Miliar, untuk Apa Saja?
Ciri Karyawan yang Disukai Atasan: Panduan Lengkap Menjadi Aset Berharga Perusahaan
Segera Listing, Siapa Pemegang Saham Terbesar Adaro Andalan Indonesia (AADI)?
Momen Romantis Raffi dan Nagita di Hong Kong, Bak Sedang Honeymoon
VIDEO: Habib Rizieq: Tidak Peduli Itu Jokowi atau Fufufafa!
5 Pernyataan Cak Imin di Pembukaan Munas Organisasi Sayap PKB, Sebut Pilkada Diwarnai Politik Uang
Potret Ulang Tahun Daffa Wardhana ke-26, Febby Rastanty dan Drajat Turut Hadir
Ciri-ciri Diare: Mengenali Gejala, Penyebab dan Cara Mengatasinya
Mengapa Ruben Amorim Pasang Zirkzee Ketimbang Hojlund di Ujung Tombang Manchester United?
Misi Perdagangan Kanada di Indonesia: Peluang Bisnis dan Inovasi untuk Masa Depan
Ciri-ciri Logam: Ketahui Karakteristik Unik dan Sifat Khas Unsur Metaliknya