Liputan6.com, Jakarta - Polri belum menetapkan status tersangka terhadap 2 anggota Polda Kalbar, AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka Merela Harahap usai Malaysia melepaskannya karena tak terkait narkoba. Setibanya di Mabes Polri, keduanya langsung menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
"Jadi masih penyelidikan, terkait dugaan penyelahgunaan wewenang. Saya tidak bisa menjelaskan lebih rinci karena (mereka) masih diperiksa apakah cukup kuat untuk menetapkan sebagai tersangka," kata Karopenmas Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/9/2014) malam.
Dijelaskan Boy, pemeriksaan awal terhadap kedua polisi yang bertugas di Kalbar itu untuk melihat aspek dari unsur pelanggaran disiplin. Dari situ baru penyidik dapat menentukan apakah ada dugaan pelanggaran kode etik profesi atau tidak terhadap keduanya.
"Kita harap dalam waktu dekat ada hasilnya," ujar dia.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menambahkan setelah terlihat hasil pemeriksaan, proses itu akan disatukan dengan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Kalbar untuk menguatkan fakta yang menjadi dugaan pelanggaran hukum kedua orang tersebut. Baik dari kode etik, maupun unsur pidananya yang diduga dilakukan mereka.
"Ada tidaknya kaitan yang sifatnya kejahatan narkoba, terhadap aktivitas yang bersangkutan, pelanggaran disiplin yang akhirnya kemudian diketahui setelah munculnya peristiwa ini akan didalami fakta hukumnya lebih lanjut," ujar dia.
Karena itu untuk mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan AKBP Idha selama ini, Boy mengaku penyidik masih mendalaminya.
"Saat ini kita ingin lihat lebih jauh lagi. Ini juga terkait informasi yang diterima. Jadi ini berjalan. Ini masih penyelidikan yang perlu waktu ke depan terhadap yang bersangkutan," tukas Boy.
Status Tersangka 2 Polisi Tunggu Penyelidikan Polda Kalbar
Dari situ penyidik dapat menentukan apakah ada dugaan pelanggaran kode etik profesi atau tidak terhadap keduanya.
diperbarui 10 Sep 2014, 06:44 WIBDiterbitkan 10 Sep 2014, 06:44 WIB
Dari situ penyidik dapat menentukan apakah ada dugaan pelanggaran kode etik profesi atau tidak terhadap keduanya.
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Data Penerima BBM Subsidi dengan Skema Baru Rampung 98 Persen
Bahlil Beri Kabar Terbaru Pembatasan Penyaluran BBM Pertalite
Jorge Martin: Pembalap dari Tim Satelit Akan Sulit Menangkan MotoGP Lagi
Honda Adopsi Sistem Mengemudi Cerdas dari Huawei
Masih Berada di Korea Selatan, Pelatih Kiper Timnas Indonesia Yoo Jae-hoon Terkejut dengan Pemecatan Shin Tae-yong
Apa Itu Teks Anekdot: Pengertian, Ciri, Struktur dan Contoh Lengkap
Korea Utara Klaim Uji Rudal Hipersonik yang Mampu Jelajah 1.100 Km, Sasar Target Terpencil di Pasifik
PDIP Tegaskan Ahok Tak Terlibat Rencana Anies Bentuk Ormas
350 Quote Baper yang Bikin Hati Meleleh
Biaya Haji 2025 Turun jadi Rp55,4 Juta, Ini Penjelasan Kemenag
Atasi Kekurangan Ahli Jantung di Indonesia, Kemenkes Kirim 27 Dokter Spesialis untuk Belajar ke China dan Jepang
Indonesia Resmi Jadi Anggota Penuh BRICS, Pengusaha Sebut Bakal Buka Peluang Perluas Kerja Sama Ekonomi