Liputan6.com, Jakarta - Polri belum menetapkan status tersangka terhadap 2 anggota Polda Kalbar, AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka Merela Harahap usai Malaysia melepaskannya karena tak terkait narkoba. Setibanya di Mabes Polri, keduanya langsung menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
"Jadi masih penyelidikan, terkait dugaan penyelahgunaan wewenang. Saya tidak bisa menjelaskan lebih rinci karena (mereka) masih diperiksa apakah cukup kuat untuk menetapkan sebagai tersangka," kata Karopenmas Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/9/2014) malam.
Dijelaskan Boy, pemeriksaan awal terhadap kedua polisi yang bertugas di Kalbar itu untuk melihat aspek dari unsur pelanggaran disiplin. Dari situ baru penyidik dapat menentukan apakah ada dugaan pelanggaran kode etik profesi atau tidak terhadap keduanya.
"Kita harap dalam waktu dekat ada hasilnya," ujar dia.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menambahkan setelah terlihat hasil pemeriksaan, proses itu akan disatukan dengan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Kalbar untuk menguatkan fakta yang menjadi dugaan pelanggaran hukum kedua orang tersebut. Baik dari kode etik, maupun unsur pidananya yang diduga dilakukan mereka.
"Ada tidaknya kaitan yang sifatnya kejahatan narkoba, terhadap aktivitas yang bersangkutan, pelanggaran disiplin yang akhirnya kemudian diketahui setelah munculnya peristiwa ini akan didalami fakta hukumnya lebih lanjut," ujar dia.
Karena itu untuk mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan AKBP Idha selama ini, Boy mengaku penyidik masih mendalaminya.
"Saat ini kita ingin lihat lebih jauh lagi. Ini juga terkait informasi yang diterima. Jadi ini berjalan. Ini masih penyelidikan yang perlu waktu ke depan terhadap yang bersangkutan," tukas Boy.
Status Tersangka 2 Polisi Tunggu Penyelidikan Polda Kalbar
Dari situ penyidik dapat menentukan apakah ada dugaan pelanggaran kode etik profesi atau tidak terhadap keduanya.
Diperbarui 10 Sep 2014, 06:44 WIBDiterbitkan 10 Sep 2014, 06:44 WIB
Dari situ penyidik dapat menentukan apakah ada dugaan pelanggaran kode etik profesi atau tidak terhadap keduanya.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Liburan ke Kamboja 2025, Supaya Tidak Kena Human Trafficking
Survei LSI Soal RUU KUHAP: 86 Persen Publik Nilai Perlu Saluran Lain untuk Laporan Mandek
Segera Beroperasi, Ini Harga Tiket Kapal Cepat Banyuwangi-Denpasar
Transaksi Cashless Bank Mega Syariah Melonjak saat Lebaran 2025
Fokus : Longsor Terjang Acara Pernikahan di Bangkalan, Empat Tamu Tertimbun Material
Indra Brasco Kerap Beradegan Marah di Sinetron Ketika Cinta Memanggilmu, Kadang Otot Leher Sakit
Dukung Potensi Belajar Siswa SD, Nestle dan Dancow Hadirkan Inspirasi Semangat Belajar
VIDEO: Bus Bawa Suporter 'Adu Banteng' dengan Mobil, Satu Orang Meninggal
Prabowo Disambut Hangat Emir Qatar di Istana Amiri Diwan Doha
Puluhan Ribu Pendukung Aleksandar Vucic Berunjuk Rasa di Beograd
Apa Itu Hilirisasi? Berikut Definisi, Manfaat, dan Dampaknya bagi Perekonomian Indonesia
Apa Itu Hyper? Pelajari Arti Konsep dan Penerapannya