Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersikukuh pada dakwaannya atas eksepsi atau nota keberatan para terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa murid TK Jakarta International School (JIS) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Jaksa penuntut umum tetap pada dakwaannya. Alasannya sudah memasuki pokok perkara," kata Patra M Zen, pengacara terdakwa JIS, usai persidangan, Rabu (10/9/2014).
Patra mengatakan, pihaknya menghormati tanggapan jaksa meskipun mereka tetap pada dakwaannya. Ia menilai ada beberapa pernyataan dari jaksa yang dinilai baik, yaitu mereka pada dasarnya ingin mencari kebenaran perkara yang sebenarnya.
"Itu juga yang kami sampaikan dalam eksepsi," ungkap Patra.
Dia berharap pada persidangan berikutnya, ada kesamaan persepsi dan tujuan antara kuasa hukum dan jaksa dalam persidangan, sehingga dapat mengungkapkan kebenaran yang sebenarnya.
"Karena dari berkas pemeriksaan kesehatan maupun hasil visum et repertum, tim penasihat hukum terdakwa masih dengan yakin menilai tidak pernah terjadi perbuatan seperti yang dituduhkan dalam dakwaan," ujarnya.
Dalam sidang tertutup itu, jaksa menghadirkan 5 terdakwa yakni Agun Iskandar, Virgiawan Amin alias Amin, Syahrial, Zainal Abidin, dan Afrischa itu dilakukan secara bergantian dengan dipimpin masing-masing majelis hakim yang berbeda-beda. Ada 5 majelis hakim disiapkan untuk menyidangkan para terdakwa yakni Hakim Achmad Yunus, hakim Nelson Sianturi, hakim Handrik Anik, hakim Usman, dan hakim Yanto.
Dalam dakwaan jaksa, para terdakwa yakni Agun, Awan, Syarial, Zainal dan Icha didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap murid TK JIS. Mereka dikenakan Pasal 82 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Mereka pun terancam hukuman pidana 15 tahun penjara. (Yus)
Jaksa Bersikukuh pada Dakwaan 5 Terdakwa Kasus JIS
5 terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS) terancam hukuman 15 tahun penjara.
Diperbarui 10 Sep 2014, 16:47 WIBDiterbitkan 10 Sep 2014, 16:47 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
OJK Siapkan Regulasi untuk Adopsi Blockchain dalam Perbankan
Menag Upayakan Tambahan Kuota Pendamping Haji Resiko Tinggi
350 Kata-Kata Insecure yang Memotivasi untuk Bangkit, Tingkatkan Kepercayaan Diri
Resep Pindang Bandeng Betawi: Gurih, Asam Segar, Bikin Nagih
50 Sindiran Kata-Kata Selingkuh yang Menusuk Hati, Ungkap Rasa Kecewa
Penyebab Kolesterol Naik Saat Puasa Ramadan dan Cara Mengatasinya
Resep Roti Kacang Lengkap dengan Variasinya, Camilan Spesial saat Lebaran
Unik, Wanita di China Makan Hotpot dari Panci Emas Murni Seharga Rp1,5 Miliar
350 Kata-Kata Sindiran Halus yang Menusuk Hati untuk Orang Menyebalkan
KPK Dinilai Tak Etis Terus Menunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
6 Perusahaan Asuransi Masuk Radar Pantau OJK, Kenapa?
Jangan Kecele! Gus Baha Ungkap Perbedaan Wali dengan Manusia Biasa, Ternyata Begini