Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersikukuh pada dakwaannya atas eksepsi atau nota keberatan para terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa murid TK Jakarta International School (JIS) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Jaksa penuntut umum tetap pada dakwaannya. Alasannya sudah memasuki pokok perkara," kata Patra M Zen, pengacara terdakwa JIS, usai persidangan, Rabu (10/9/2014).
Patra mengatakan, pihaknya menghormati tanggapan jaksa meskipun mereka tetap pada dakwaannya. Ia menilai ada beberapa pernyataan dari jaksa yang dinilai baik, yaitu mereka pada dasarnya ingin mencari kebenaran perkara yang sebenarnya.
"Itu juga yang kami sampaikan dalam eksepsi," ungkap Patra.
Dia berharap pada persidangan berikutnya, ada kesamaan persepsi dan tujuan antara kuasa hukum dan jaksa dalam persidangan, sehingga dapat mengungkapkan kebenaran yang sebenarnya.
"Karena dari berkas pemeriksaan kesehatan maupun hasil visum et repertum, tim penasihat hukum terdakwa masih dengan yakin menilai tidak pernah terjadi perbuatan seperti yang dituduhkan dalam dakwaan," ujarnya.
Dalam sidang tertutup itu, jaksa menghadirkan 5 terdakwa yakni Agun Iskandar, Virgiawan Amin alias Amin, Syahrial, Zainal Abidin, dan Afrischa itu dilakukan secara bergantian dengan dipimpin masing-masing majelis hakim yang berbeda-beda. Ada 5 majelis hakim disiapkan untuk menyidangkan para terdakwa yakni Hakim Achmad Yunus, hakim Nelson Sianturi, hakim Handrik Anik, hakim Usman, dan hakim Yanto.
Dalam dakwaan jaksa, para terdakwa yakni Agun, Awan, Syarial, Zainal dan Icha didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap murid TK JIS. Mereka dikenakan Pasal 82 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Mereka pun terancam hukuman pidana 15 tahun penjara. (Yus)
Jaksa Bersikukuh pada Dakwaan 5 Terdakwa Kasus JIS
5 terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS) terancam hukuman 15 tahun penjara.
Diperbarui 10 Sep 2014, 16:47 WIBDiterbitkan 10 Sep 2014, 16:47 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Prabowo: Sita Aset Koruptor, Tapi Harus Adil
E-Commerce Mobil Bekas Ini Gandeng Google Cloud dan Searce Perkuat Infrastruktur Cloud Berbasis AI
Serapan Gabah Petani oleh BULOG di Jabar Catat Sejarah, Apa Itu?
Cara Efektif Menghindari Kolesterol Tinggi dari Daging Sapi dengan Mudah
Makna Halal Bihalal: Lebih dari Sekadar Maaf-maafan, Ini Sejarahnya!
Gunung Kanlaon di Filipina Meletus Lagi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 4.000 Meter
Cara Merebus Daging Sapi Agar Rendah Kolesterol dan Lezat
Cara Lengkap Klaim JHT Secara Online, Tidak Lagi Harus ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Top 3: Kenali Tanda Awal Stroke yang Perlu Diwaspadai
PDIP Benarkan Kabar Pertemuan Prabowo Subianto dengan Megawati Soekarnoputri
Daftar 13 Kereta Api Antarkota Bersubsidi di Sumatra dan Jawa, Harganya Mulai Rp27.000
Dedi Mulyadi Pastikan Pemotong Uang Kompensasi Sopir Angkot di Bogor Diproses Hukum