Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersikukuh pada dakwaannya atas eksepsi atau nota keberatan para terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa murid TK Jakarta International School (JIS) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Jaksa penuntut umum tetap pada dakwaannya. Alasannya sudah memasuki pokok perkara," kata Patra M Zen, pengacara terdakwa JIS, usai persidangan, Rabu (10/9/2014).
Patra mengatakan, pihaknya menghormati tanggapan jaksa meskipun mereka tetap pada dakwaannya. Ia menilai ada beberapa pernyataan dari jaksa yang dinilai baik, yaitu mereka pada dasarnya ingin mencari kebenaran perkara yang sebenarnya.
"Itu juga yang kami sampaikan dalam eksepsi," ungkap Patra.
Dia berharap pada persidangan berikutnya, ada kesamaan persepsi dan tujuan antara kuasa hukum dan jaksa dalam persidangan, sehingga dapat mengungkapkan kebenaran yang sebenarnya.
"Karena dari berkas pemeriksaan kesehatan maupun hasil visum et repertum, tim penasihat hukum terdakwa masih dengan yakin menilai tidak pernah terjadi perbuatan seperti yang dituduhkan dalam dakwaan," ujarnya.
Dalam sidang tertutup itu, jaksa menghadirkan 5 terdakwa yakni Agun Iskandar, Virgiawan Amin alias Amin, Syahrial, Zainal Abidin, dan Afrischa itu dilakukan secara bergantian dengan dipimpin masing-masing majelis hakim yang berbeda-beda. Ada 5 majelis hakim disiapkan untuk menyidangkan para terdakwa yakni Hakim Achmad Yunus, hakim Nelson Sianturi, hakim Handrik Anik, hakim Usman, dan hakim Yanto.
Dalam dakwaan jaksa, para terdakwa yakni Agun, Awan, Syarial, Zainal dan Icha didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap murid TK JIS. Mereka dikenakan Pasal 82 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Mereka pun terancam hukuman pidana 15 tahun penjara. (Yus)
Jaksa Bersikukuh pada Dakwaan 5 Terdakwa Kasus JIS
5 terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS) terancam hukuman 15 tahun penjara.
diperbarui 10 Sep 2014, 16:47 WIBDiterbitkan 10 Sep 2014, 16:47 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
WNI Ditembak di Perairan Tanjung Rhu Malaysia, 1 Orang Tewas dan 4 Terluka
Memahami Arti Istidraj: Ujian Terselubung dalam Kenikmatan Duniawi
Serangan DDoS di Asia Pasifik dan Jepang Naik 6 Kali Lipat pada 2024, Siapa Targetnya?
6 Potret Pemain Film 1 Kakak 7 Ponakan Cinema Visit, Raup 147 Ribu hingga Hari Ketiga
Belum Nikah Dilarang Check-In di OYO!
Pentingnya Jaga Keamanan Media Sosial dari Pencurian Data
ArumtaLa Luncurkan Gagal Diet, Single tentang Tantangan Melawan Nafsu Makan dengan Sentuhan Swing Jazz
Cara Merebus Spageti agar Tidak Lengket, Perhatikan Panci hingga Waktu Perebusan
1 WNI Tewas Ditembak di Malaysia dan Picu Indonesia Kirim Nota Diplomatik, Apa Masalahnya?
Polisi Tangkap Pasutri di Kota Bogor, Lakukan Penipuan dengan Modus Tiket Pesawat Promo
Siram Air Keras dan Keroyok Polisi di Ciputat Tangsel, 4 Pelaku Ditangkap
100 Pantun THR yang Lucu dan Receh, Bikin Momen Lebaran Jadi Ceria