Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersikukuh pada dakwaannya atas eksepsi atau nota keberatan para terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa murid TK Jakarta International School (JIS) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Jaksa penuntut umum tetap pada dakwaannya. Alasannya sudah memasuki pokok perkara," kata Patra M Zen, pengacara terdakwa JIS, usai persidangan, Rabu (10/9/2014).
Patra mengatakan, pihaknya menghormati tanggapan jaksa meskipun mereka tetap pada dakwaannya. Ia menilai ada beberapa pernyataan dari jaksa yang dinilai baik, yaitu mereka pada dasarnya ingin mencari kebenaran perkara yang sebenarnya.
"Itu juga yang kami sampaikan dalam eksepsi," ungkap Patra.
Dia berharap pada persidangan berikutnya, ada kesamaan persepsi dan tujuan antara kuasa hukum dan jaksa dalam persidangan, sehingga dapat mengungkapkan kebenaran yang sebenarnya.
"Karena dari berkas pemeriksaan kesehatan maupun hasil visum et repertum, tim penasihat hukum terdakwa masih dengan yakin menilai tidak pernah terjadi perbuatan seperti yang dituduhkan dalam dakwaan," ujarnya.
Dalam sidang tertutup itu, jaksa menghadirkan 5 terdakwa yakni Agun Iskandar, Virgiawan Amin alias Amin, Syahrial, Zainal Abidin, dan Afrischa itu dilakukan secara bergantian dengan dipimpin masing-masing majelis hakim yang berbeda-beda. Ada 5 majelis hakim disiapkan untuk menyidangkan para terdakwa yakni Hakim Achmad Yunus, hakim Nelson Sianturi, hakim Handrik Anik, hakim Usman, dan hakim Yanto.
Dalam dakwaan jaksa, para terdakwa yakni Agun, Awan, Syarial, Zainal dan Icha didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap murid TK JIS. Mereka dikenakan Pasal 82 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Mereka pun terancam hukuman pidana 15 tahun penjara. (Yus)
Jaksa Bersikukuh pada Dakwaan 5 Terdakwa Kasus JIS
5 terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS) terancam hukuman 15 tahun penjara.
diperbarui 10 Sep 2014, 16:47 WIBDiterbitkan 10 Sep 2014, 16:47 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips agar Bayi Putih Bersih saat Lahir: Panduan Lengkap untuk Ibu Hamil
Fungsi Tubulus Kontortus Proksimal dan Struktur Ginjal Lainnya
Fungsi Tubulus Seminiferus, Penting dalam Sistem Reproduksi Pria
Kaleidoskop 2024: Harvey Moeis Tersangka, Jessica Wongso Bebas, hingga Prabowo Jadi Presiden
7 Kecelakaan Truk Barang Terjadi Setiap Hari, Apa yang Salah?
Platform Digital dari Telkom Ini Beri Akses Pinjaman Modal untuk UKM, Bukan Sekadar Jualan
Potret 6 Keluarga Artis Beda Agama Rayakan Natal 2024, Rukun dan Saling Menghormati
Performa Manchester City Menurun Drastis, Kinerja Pep Guardiola Makin Dipertanyakan
'Nyenggol' Pengunjung Organ Tunggal, Pria di Lampung Tewas Kena Tikam
Pesawat Azerbaijan Airlines Menuju Rusia Jatuh di Kazakhstan, 32 Penumpang Selamat
Chintya Gabriella Dimintai Pertanggungjawaban ke DCDC Pengadilan Musik karena Ambisius, Dihadapkan Pada Pidi Baiq dan Budi Dalton
Stigma dan Asumsi Keliru Jadi Alasan Sulitnya Penyandang Disabilitas Netra Dapat Kerja