PPP: Romahurmuziy Kalau Mau Ganti SDA Harus Lewat Muktamar

Ketua DPP PPP Fernita Darwis menilai pemecatan Ketum SDA oleh Sekjen Romahurmuziy tidak sesuai dengan ketentuan partai.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 13 Sep 2014, 21:23 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2014, 21:23 WIB
Romahurmuziy
Romahurmuziy. ( ANTARA FOTO/Andika Wahyu)

Liputan6.com, Jakarta - Saling pecat antar-pengurus pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mewarnai kisruh internal partai tersebut. Terakhir, Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (SDA) memecat balik 3 kader yang telah memberhentikannya, yaitu Wakil Ketua PPP Emron Pangkapi dan Suharso Monoarfa, serta Sekjen PPP Romahurmuziy.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Fernita Darwis mengatakan, sikap sejumlah kader partainya yakni Wakil Ketua Umum dan Sekjen yang telah memecat Ketua Umum Suryadharma Ali merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan partai.

"Pak Romi (Romahurmuziy) kan sebagai Sekjen, dan dia tidak berhak memecat Ketum. Masa sekjen mecat ketua umum. Bagaimana ceritanya?" ujar dia saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (12/9/2014).

Menurut Fernita, segala ketentuan mengenai pemberhentian dan pemilihan ketua umum harus melalui mekanisme muktamar. Sehingga, pemberhentian yang dilakukan Waketum dan Sekjen PPP memecat SDA tidak sah.

"Jadi jabatan wakil ketua umum, sampai dengan Romi itu jabatan diberikan melalui SDA. Dan Romi nggak berhak. Makanya Romi kalau mau ganti SDA lewat muktamar," ucap dia.

Fernita menjelaskan, meski SDA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi dana haji, bukan berarti SDA harus turun dari jabatannya sebagai Ketum PPP.

"Kecuali kasus SDA sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, nah baru itu dia mengundurkan diri ya boleh," tutup Fernita. (Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya