Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Anas Urbaningrum membantah keras tuntutan jaksa yang menyebut dirinya menerima uang hasil korupsi dan menggunakan uang itu untuk perluasan pondok pesantren pimpinan mertuanya, Atabik Ali.
"Mengkaitkan terdakwa selaku anggota DPR dengan proyek-proyek mitra kerja dan tuduhan menerima hadiah berupa uang, barang dan fasilitas sebesar Rp 118.704.782.230 dan US$ 5.261.070 adalah pemaksaan dakwaan. Dan tuntutan tidak berdasar, tidak berbasis logika dan bukti," kata Anas saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/9/2014).
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini mengatakan pula, jaksa menuangkan sejumlah angka tersebut hanya berdasar pada keterangan Nazaruddin. Di sisi lain, seluruh kesaksian Nazaruddin telah terbantah oleh keterangan saksi-saksi lain.
Dengan kata lain, saat dakwaan pidana awal tidak dapat dibuktikan, secara tidak langsung dakwaan tindak pidana pencucian uang tidak perlu dibuktikan lagi.
Sedangkan, terkait pencucian uang terutama mengenai pembelian tanah di Mantrijeron, Yogyakarta, Anas menjelaskan uang pembelian itu didapat oleh mertuanya yakni Attabik Ali dari hasil bisnis dan sumbangan.
Menurut Anas, Attabik masih menggunakan metode pencatatan keuangan yang belum modern. Kelemahan administrasi dalam pencatatan uang itu menurut Anas, tidak bisa digunakan sebagai alasan sebagai pencucian uang.
"Kalau kelemahan administrasi dikaitkan dengan tindak pidana padahal tidak terbukti ada predicate crime, hal itu akan membahayakan hak-hak warga negara khususnya di kalangan pesantren yang belum terbiasa dengan sistem administrasi yang rapi," urai Anas.
"Apalagi manajemen pesantren cenderung bersifat ikhlas dan tidak secara ketat memisahkan aset pribadi dan pesantren. Malah biasanya aset pribadi diabadikan untuk kepentingan kemajuan pesantren," tukas Anas Urbaningrum.
Soal Pencucian Uang, Anas Tuding Tuntutan Jaksa Tak Logis
Mantan Ketum Partai Demokrat ini mengatakan pula, jaksa menuangkan sejumlah angka tersebut hanya berdasar pada keterangan Nazaruddin.
Diperbarui 19 Sep 2014, 01:49 WIBDiterbitkan 19 Sep 2014, 01:49 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Babak Baru Perseteruan Ridwan Kamil dengan Lisa Mariana
Top 3: Indonesia Punya 8.120 Orang Tajir, Hartanya di Atas Rp 160 Miliar
Samsung Mulai Uji One UI 8 Berbasis Android 16, Fokus di Performa dan Stabilitas
Tawas Ampuh Hilangkan Bau Badan, Dokter Tirta Ingatkan Kemungkinan Efek Sampingnya
Top 3 Islami: Bolehkah Sholat Kenakan Jersey Manchester United Logo Setan Merah? Momen Seru Gus Iqdam Roasting Wakil Bupati Cantik
Zeekr Luncurkan Mobil Listrik dengan Logo Berlapis Emas 24 Karat, Berapa Harganya?
Mensos Ungkap Asal Mula Pengusulan Presiden ke-2 Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
Cuaca Hari Ini, BMKG: Waspada Potensi Hujan Sedang hingga Lebat di Jabodetabek
Gunung Lewotobi Laki-Laki Meletus Dahsyat Disertai Suara Dentuman Keras, Kolom Abu Capai 3 Km
Resep Pindang Serani, Makanan khas Jepara Tempat Kelahiran Kartini
Daya Tarik Pictniq, Destinasi Menikmati Pemandangan Alam di atas Bukit Patuk Gunungkidul
Investor Haru Tahu: Ramalan Pasar Kripto Minggu Ini