Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Anas Urbaningrum membantah keras tuntutan jaksa yang menyebut dirinya menerima uang hasil korupsi dan menggunakan uang itu untuk perluasan pondok pesantren pimpinan mertuanya, Atabik Ali.
"Mengkaitkan terdakwa selaku anggota DPR dengan proyek-proyek mitra kerja dan tuduhan menerima hadiah berupa uang, barang dan fasilitas sebesar Rp 118.704.782.230 dan US$ 5.261.070 adalah pemaksaan dakwaan. Dan tuntutan tidak berdasar, tidak berbasis logika dan bukti," kata Anas saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/9/2014).
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini mengatakan pula, jaksa menuangkan sejumlah angka tersebut hanya berdasar pada keterangan Nazaruddin. Di sisi lain, seluruh kesaksian Nazaruddin telah terbantah oleh keterangan saksi-saksi lain.
Dengan kata lain, saat dakwaan pidana awal tidak dapat dibuktikan, secara tidak langsung dakwaan tindak pidana pencucian uang tidak perlu dibuktikan lagi.
Sedangkan, terkait pencucian uang terutama mengenai pembelian tanah di Mantrijeron, Yogyakarta, Anas menjelaskan uang pembelian itu didapat oleh mertuanya yakni Attabik Ali dari hasil bisnis dan sumbangan.
Menurut Anas, Attabik masih menggunakan metode pencatatan keuangan yang belum modern. Kelemahan administrasi dalam pencatatan uang itu menurut Anas, tidak bisa digunakan sebagai alasan sebagai pencucian uang.
"Kalau kelemahan administrasi dikaitkan dengan tindak pidana padahal tidak terbukti ada predicate crime, hal itu akan membahayakan hak-hak warga negara khususnya di kalangan pesantren yang belum terbiasa dengan sistem administrasi yang rapi," urai Anas.
"Apalagi manajemen pesantren cenderung bersifat ikhlas dan tidak secara ketat memisahkan aset pribadi dan pesantren. Malah biasanya aset pribadi diabadikan untuk kepentingan kemajuan pesantren," tukas Anas Urbaningrum.
Soal Pencucian Uang, Anas Tuding Tuntutan Jaksa Tak Logis
Mantan Ketum Partai Demokrat ini mengatakan pula, jaksa menuangkan sejumlah angka tersebut hanya berdasar pada keterangan Nazaruddin.
diperbarui 19 Sep 2014, 01:49 WIBDiterbitkan 19 Sep 2014, 01:49 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Fix: Pengertian, Penggunaan, dan Pentingnya dalam Bahasa Inggris
Arti Mimpi Tsunami Menurut Islam: Tafsir, Makna, dan Penjelasan Lengkap
Sri Mulyani Beri Peringatan Potensi Pelemahan Rupiah di 2025
Manchester United Punya Titisan Wayne Rooney di Tim U-18, Adik Bintang MMA Baru 16 Tahun
5 Rekomendasi Serial Drama China Romantis, Ada Flourished Peony yang Sajikan Kisah Manis di Awal Tahun
Resep Kue Kacang 3 Bahan, Camilan Mudah dan Enak untuk Imlek
Apa Saja Isi PPT yang Efektif dan Menarik? Panduan Lengkap
Pidato Donald Trump di Davos Bikin IHSG Terbakar
Megawati Minta Anggota DPRD Fraksi PDIP Ikuti Arahan Partai, Jika Tidak Lebih Baik Keluar
Rentokil Pilih Mitsubishi L100 EV sebagai Kendaraan Operasional
Cara Unik 6 Hewan Pakai Ekor untuk Pelindung Diri, Jadi Umpan hingga Selimut
Meneropong Prospek Rupiah terhadap Dolar AS dari Bright Institute