Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Anas Urbaningrum membantah keras tuntutan jaksa yang menyebut dirinya menerima uang hasil korupsi dan menggunakan uang itu untuk perluasan pondok pesantren pimpinan mertuanya, Atabik Ali.
"Mengkaitkan terdakwa selaku anggota DPR dengan proyek-proyek mitra kerja dan tuduhan menerima hadiah berupa uang, barang dan fasilitas sebesar Rp 118.704.782.230 dan US$ 5.261.070 adalah pemaksaan dakwaan. Dan tuntutan tidak berdasar, tidak berbasis logika dan bukti," kata Anas saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/9/2014).
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini mengatakan pula, jaksa menuangkan sejumlah angka tersebut hanya berdasar pada keterangan Nazaruddin. Di sisi lain, seluruh kesaksian Nazaruddin telah terbantah oleh keterangan saksi-saksi lain.
Dengan kata lain, saat dakwaan pidana awal tidak dapat dibuktikan, secara tidak langsung dakwaan tindak pidana pencucian uang tidak perlu dibuktikan lagi.
Sedangkan, terkait pencucian uang terutama mengenai pembelian tanah di Mantrijeron, Yogyakarta, Anas menjelaskan uang pembelian itu didapat oleh mertuanya yakni Attabik Ali dari hasil bisnis dan sumbangan.
Menurut Anas, Attabik masih menggunakan metode pencatatan keuangan yang belum modern. Kelemahan administrasi dalam pencatatan uang itu menurut Anas, tidak bisa digunakan sebagai alasan sebagai pencucian uang.
"Kalau kelemahan administrasi dikaitkan dengan tindak pidana padahal tidak terbukti ada predicate crime, hal itu akan membahayakan hak-hak warga negara khususnya di kalangan pesantren yang belum terbiasa dengan sistem administrasi yang rapi," urai Anas.
"Apalagi manajemen pesantren cenderung bersifat ikhlas dan tidak secara ketat memisahkan aset pribadi dan pesantren. Malah biasanya aset pribadi diabadikan untuk kepentingan kemajuan pesantren," tukas Anas Urbaningrum.
Soal Pencucian Uang, Anas Tuding Tuntutan Jaksa Tak Logis
Mantan Ketum Partai Demokrat ini mengatakan pula, jaksa menuangkan sejumlah angka tersebut hanya berdasar pada keterangan Nazaruddin.
Diperbarui 19 Sep 2014, 01:49 WIBDiterbitkan 19 Sep 2014, 01:49 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cerita Warga Banyuwangi Rela Tempuh 25 Kilometer Demi Tukar Uang Baru untuk Lebaran
Jaring Atlet Berbakat, PB ESI Kembali Gelar Liga Esports Nasional Mahasiswa 2025
5 Resep Asem-Asem Daging Sapi Anti Gagal, Mantap dan Menggugah Selera
Cara Menghilangkan Garis Senyum: Panduan Lengkap untuk Wajah Lebih Muda
Link Streaming Film Korea A Taxi Driver di Vidio, Aksi Heroik Sopir Taksi di Tengah Pemberontakkan
Nasib Beruntung Beruang Buntung Selamat dari Pembantaian di Rimbang Baling
350 Kata-Kata Quotes Cinta Romantis dan Bijak
Panduan Mengenali Ciri-Ciri Tahu Berformalin, Waspadai Bahayanya
Perjalanan Karier Gregory Hendra Lembong: Dari Insinyur Kimia hingga Presiden Direktur BCA
350 Kata-Kata Semangat Keren untuk Motivasi Hidup
Marak PHK, Apindo Dorong Dialog Sosial Pengusaha dan Buruh
Waktu Sholat Pontianak Bulan Ramadhan 2025, Jangan Sampai Terlewat