Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Anas Urbaningrum membantah keras tuntutan jaksa yang menyebut dirinya menerima uang hasil korupsi dan menggunakan uang itu untuk perluasan pondok pesantren pimpinan mertuanya, Atabik Ali.
"Mengkaitkan terdakwa selaku anggota DPR dengan proyek-proyek mitra kerja dan tuduhan menerima hadiah berupa uang, barang dan fasilitas sebesar Rp 118.704.782.230 dan US$ 5.261.070 adalah pemaksaan dakwaan. Dan tuntutan tidak berdasar, tidak berbasis logika dan bukti," kata Anas saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/9/2014).
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini mengatakan pula, jaksa menuangkan sejumlah angka tersebut hanya berdasar pada keterangan Nazaruddin. Di sisi lain, seluruh kesaksian Nazaruddin telah terbantah oleh keterangan saksi-saksi lain.
Dengan kata lain, saat dakwaan pidana awal tidak dapat dibuktikan, secara tidak langsung dakwaan tindak pidana pencucian uang tidak perlu dibuktikan lagi.
Sedangkan, terkait pencucian uang terutama mengenai pembelian tanah di Mantrijeron, Yogyakarta, Anas menjelaskan uang pembelian itu didapat oleh mertuanya yakni Attabik Ali dari hasil bisnis dan sumbangan.
Menurut Anas, Attabik masih menggunakan metode pencatatan keuangan yang belum modern. Kelemahan administrasi dalam pencatatan uang itu menurut Anas, tidak bisa digunakan sebagai alasan sebagai pencucian uang.
"Kalau kelemahan administrasi dikaitkan dengan tindak pidana padahal tidak terbukti ada predicate crime, hal itu akan membahayakan hak-hak warga negara khususnya di kalangan pesantren yang belum terbiasa dengan sistem administrasi yang rapi," urai Anas.
"Apalagi manajemen pesantren cenderung bersifat ikhlas dan tidak secara ketat memisahkan aset pribadi dan pesantren. Malah biasanya aset pribadi diabadikan untuk kepentingan kemajuan pesantren," tukas Anas Urbaningrum.
Soal Pencucian Uang, Anas Tuding Tuntutan Jaksa Tak Logis
Mantan Ketum Partai Demokrat ini mengatakan pula, jaksa menuangkan sejumlah angka tersebut hanya berdasar pada keterangan Nazaruddin.
diperbarui 19 Sep 2014, 01:49 WIBDiterbitkan 19 Sep 2014, 01:49 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Arti Park: Definisi, Penggunaan dan Perbedaannya dengan Garden
12 Tips Bisnis Pemula dari Nol untuk Meraih Sukses, Anak Muda Wajib Tahu
Burung Garuda Adalah Lambang Negara Indonesia, Ini Makna dan Sejarahnya
Apa Arti Perikanan: Definisi, Jenis dan Pengelolaannya
VIDEO: Cinta Segitiga Berujung Tragis, Wanita Aniaya Rekan Kerja
PPKBD Adalah Singkatan dari Ini, Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasinya
Jumbo, Perusahaan AS Kontribusi USD 130 Miliar ke Ekonomi Indonesia
Hakim soal Penetapan Tom Lembong Jadi Tersangka: Cukup Dinyatakan Ada Kerugian Negara yang Nyata
Begini Nasib Waskita Karya Usai Merger dengan Hutama Karya
Cara Membuat Tempe Mendoan dengan Aroma Sedap Menggugah Selera
Asri Welas Gugat Cerai! Rizky Febian dan Mahalini Diminta Nikah Ulang
7 Potret Sebelum dan Sesudah Rani DA3 Oplas, Lakukan 6 Prosedur Sekaligus