Liputan6.com, Jakarta - Setiap kali persidangan atas kasus korupsi yang melibatkan Anas Urbaningrum berlangsung dinilai kerap menimbulkan kejutan. Hal itu sudah dituangkan Anas dalam nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan pada Kamis, 18 September 2014.
Politisi Partai Demokrat I Gede Pasek mengatakan, banyak dakwaan hingga tuntutan jaksa yang terbantahkan dalam sidang. Hal itu dapat dilihat dalam berbagai kesaksian yang disajikan selama persidangan. Karena itu, tidak salah sejak awal ditetapkan menjadi tersangka, Anas menyatakan dirinya tidak bersalah.
"Saat itu, Anas menyebut Rp 1 saja Anas korupsi proyek Hambalang, gantung Anas di Monas. Sekarang terlihat mengapa berani menyatakan itu, karena memang Anas tidak bersalah," kata Gede dalam diskusi 'Menanti Vonis Anas' di Kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu
(20/9/2014).
Sekjen Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) itu mengatakan, dalam sidang sebagian besar dakwaan jaksa terbantahkan oleh saksi. Pada sidang, jaksa bahkan menghadirkan lebih dari 90 saksi untuk membuktikan dakwaannya.
Namun, yang membuat dirinya bingung, jaksa membangun dakwaan dan tuntutan hanya berdasar pada kesaksian Nazaruddin. Padahal, banyak saksi bahkan orang terdekat Nazarudin mengaku dipaksa bersaksi untuk memberatkan Anas.
"Kalau mau dilihat sejarahnya, Nazaruddin menyatakan dalam Skype menyatakan Anas terlibat dalam Wisma Atlet, tapi tembakannya meleset. Lalu dialihkan ke Hambalang," imbuh Gede Pasek.
Karena itu, loyalis Anas itu meyakini, pernyataan Anas siap digantung di Monas bukannya tanpa makna. Sebab, sepanjang persidangan berlangsung,banyak hal yang justru membantah keterlibatan Anas dalam korupsi Hambalang.
"Misalnya Nazaruddin menyebut Anas merupakan pemilik Permai Grup. Padahal, fakta persidangan menyebutkan Permai Grup merupakan milik Nazaruddin. Termasuk kepemilikan Mobil Harier yang sudah terbantahkan dalam sidang," tandas Gede Pasek.
Makna Ucapan Gantung di Monas Anas Menurut Pasek
Ucapan Anas yang mengatakan siap digantung di monas jika terbukti korupsi itu sempat menuai kecaman.
diperbarui 20 Sep 2014, 11:00 WIBDiterbitkan 20 Sep 2014, 11:00 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, membacakan nota pembelaan setebal 80 halaman dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/9/2014). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Kesal Tak Diberi Uang untuk Judi Online, Suami Tega Aniaya Istri
309 Ribu Orang Menyeberang ke Sumatera saat Libur Nataru 2024/2025
4 Tips Mudah dari Ustadz Adi Hidayat agar Sholat Subuh Tidak Kesiangan
6 Potret Kafe Bertema Hujan yang Turun Setiap 15 Menit, Sajikan Panorama Unik
Tradisi Raissa Ramadhani Sambut Tahun Baru, Bongkar Rencana Besar di 2025
Plt Kadis PUTR Toba Sofian Sitorus Diculik Usai Antar Anak Sekolah, 3 Terduga Pelaku Ditangkap
Bapak-bapak di China Rela Botak Demi Galang Dana untuk Anak Mereka yang Menderita Kanker
Ada Kebijakan Opsen Baru, Makassar Pede Raih PAD Rp 2 Triliun di 2025
VIDEO: Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK, Begini Tanggapan Jokowi
Meluncur April 2025, Ini Bocoran Harga Jaecoo J7 di Indonesia
Mengungkap Sejarah Perayaan Tahun Baru di Dunia, Tradisi Unik Sejak Zaman Kuno
Kaleidoskop 2024: PDNS 2 Kena Serang Ransomware, Layanan Publik Sempat Lumpuh