Makna Ucapan Gantung di Monas Anas Menurut Pasek

Ucapan Anas yang mengatakan siap digantung di monas jika terbukti korupsi itu sempat menuai kecaman.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 20 Sep 2014, 11:00 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2014, 11:00 WIB
Berdiri, Anas Bacakan Pleidoi Setebal 80 Halaman
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, membacakan nota pembelaan setebal 80 halaman dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/9/2014). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Setiap kali persidangan atas kasus korupsi yang melibatkan Anas Urbaningrum berlangsung dinilai kerap menimbulkan kejutan. Hal itu sudah dituangkan Anas dalam nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan pada Kamis, 18 September 2014.

Politisi Partai Demokrat I Gede Pasek mengatakan, banyak dakwaan hingga tuntutan jaksa yang terbantahkan dalam sidang. Hal itu dapat dilihat dalam berbagai kesaksian yang disajikan selama persidangan. Karena itu, tidak salah sejak awal ditetapkan menjadi tersangka, Anas menyatakan dirinya tidak bersalah.

"Saat itu, Anas menyebut Rp 1 saja Anas korupsi proyek Hambalang, gantung Anas di Monas. Sekarang terlihat mengapa berani menyatakan itu, karena memang Anas tidak bersalah," kata Gede dalam diskusi 'Menanti Vonis Anas' di Kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu
(20/9/2014).

Sekjen Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) itu mengatakan, dalam sidang sebagian besar dakwaan jaksa terbantahkan oleh saksi. Pada sidang, jaksa bahkan menghadirkan lebih dari 90 saksi untuk membuktikan dakwaannya.

Namun, yang membuat dirinya bingung, jaksa membangun dakwaan dan tuntutan hanya berdasar pada kesaksian Nazaruddin. Padahal, banyak saksi bahkan orang terdekat Nazarudin mengaku dipaksa bersaksi untuk memberatkan Anas.

"Kalau mau dilihat sejarahnya, Nazaruddin menyatakan dalam Skype menyatakan Anas terlibat dalam Wisma Atlet, tapi tembakannya meleset. Lalu dialihkan ke Hambalang," imbuh Gede Pasek.

Karena itu, loyalis Anas itu meyakini, pernyataan Anas siap digantung di Monas bukannya tanpa makna. Sebab, sepanjang persidangan berlangsung,banyak hal yang justru membantah keterlibatan Anas dalam korupsi Hambalang.

"Misalnya Nazaruddin menyebut Anas merupakan pemilik Permai Grup. Padahal, fakta persidangan menyebutkan Permai Grup merupakan milik Nazaruddin. Termasuk kepemilikan Mobil Harier yang sudah terbantahkan dalam sidang," tandas Gede Pasek.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya