Liputan6.com, Jakarta - Setiap kali persidangan atas kasus korupsi yang melibatkan Anas Urbaningrum berlangsung dinilai kerap menimbulkan kejutan. Hal itu sudah dituangkan Anas dalam nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan pada Kamis, 18 September 2014.
Politisi Partai Demokrat I Gede Pasek mengatakan, banyak dakwaan hingga tuntutan jaksa yang terbantahkan dalam sidang. Hal itu dapat dilihat dalam berbagai kesaksian yang disajikan selama persidangan. Karena itu, tidak salah sejak awal ditetapkan menjadi tersangka, Anas menyatakan dirinya tidak bersalah.
"Saat itu, Anas menyebut Rp 1 saja Anas korupsi proyek Hambalang, gantung Anas di Monas. Sekarang terlihat mengapa berani menyatakan itu, karena memang Anas tidak bersalah," kata Gede dalam diskusi 'Menanti Vonis Anas' di Kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu
(20/9/2014).
Sekjen Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) itu mengatakan, dalam sidang sebagian besar dakwaan jaksa terbantahkan oleh saksi. Pada sidang, jaksa bahkan menghadirkan lebih dari 90 saksi untuk membuktikan dakwaannya.
Namun, yang membuat dirinya bingung, jaksa membangun dakwaan dan tuntutan hanya berdasar pada kesaksian Nazaruddin. Padahal, banyak saksi bahkan orang terdekat Nazarudin mengaku dipaksa bersaksi untuk memberatkan Anas.
"Kalau mau dilihat sejarahnya, Nazaruddin menyatakan dalam Skype menyatakan Anas terlibat dalam Wisma Atlet, tapi tembakannya meleset. Lalu dialihkan ke Hambalang," imbuh Gede Pasek.
Karena itu, loyalis Anas itu meyakini, pernyataan Anas siap digantung di Monas bukannya tanpa makna. Sebab, sepanjang persidangan berlangsung,banyak hal yang justru membantah keterlibatan Anas dalam korupsi Hambalang.
"Misalnya Nazaruddin menyebut Anas merupakan pemilik Permai Grup. Padahal, fakta persidangan menyebutkan Permai Grup merupakan milik Nazaruddin. Termasuk kepemilikan Mobil Harier yang sudah terbantahkan dalam sidang," tandas Gede Pasek.
Makna Ucapan Gantung di Monas Anas Menurut Pasek
Ucapan Anas yang mengatakan siap digantung di monas jika terbukti korupsi itu sempat menuai kecaman.
diperbarui 20 Sep 2014, 11:00 WIBDiterbitkan 20 Sep 2014, 11:00 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, membacakan nota pembelaan setebal 80 halaman dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/9/2014). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dinilai Menistakan Agama, Pria di Depok Babak Belur Dihajar Sejumlah Orang
Definisi Brand Kosmetik Lokal Versi Wardah, Tidak Sekadar Pasang Label
Meski Memiliki Dampak Buruk, Tambang Ilegal Pohuwato Tetap Beroperasi
Persija Jakarta vs Persib Bandung Imbang di BRI Liga 1, Semangat Tarung Pangeran Biru Disanjung
Indonesia Pecundangi China, Ini Rahasia Rinov/Fadia Tampil Gacor di Final Badminton Asia Mixed Team Championship 2025
Mengintip Perkembangan Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia
Kim Sae Ron Meninggal Dunia di Usia 24 Tahun, Pernah Kena Cancel Culture
Ramadan Ceria Bersama Mentari TV, Ada Cipung Hingga Abang L Bikin Ibadah Puasa Makin Semangat
Petrokimia Gresik Bidik Realisasi Program Makmur di Lahan 190 Ribu Ha
Prabowo Tawarkan Koalisi Permanen, Pengamat: Untuk Jamin Loyalitas KIM Plus
Ilmuwan Austria Bagikan Cara Jitu Agar Anjing Peliharaan Patuh ke Pemilik
Wamendagri: Presiden, Menteri, hingga Mantan Presiden Jadi Pembicara di Retret Kepala Daerah