Liputan6.com, Jakarta - Maraknya penyakit-penyakit yang disebabkan oleh unggas, membuat Pemprov DKI Jakarta akan membuat aturan untuk melarang pemotongan unggas secara liar. Pemotongan harus dilakukan di rumah pemotongan hewan atau RPH.
"Soal pencemaran pemotongan unggas-unggas. Sekarang kan banyak penyakit nih, ada flu burung, ebola, dan macam-macam kan. Kita harus berani tegaskan Januari tahun depan nggak boleh ada lagi pemotongan hewan di kampung, di mana pun," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok di Jakarta, Senin (22/9/2014).
Ahok yakin masyarakat tidak akan setuju dengan aturan baru ini. Namun menurut dia, aturan ini lebih penting daripada warga terkena penyakit dan meninggal akibat penyakit tersebut.
"Orang sih pasti menolak ya, bilang nggak ada sosialisasi. Tapi daripada orang mati gimana, lebih baik kita tegas. Itu yang Pak Gubernur ingin lakukan," tutur Ahok.
Aturan itu telah dibahas Ahok dalam rapat pimpinan dengan seluruh kepala dinas Pemprov DKI Jakarta dan jajarannya.
Penyakit yang ditularkan melalui unggas dan hewan lainnya seperti flu burung, ebola, dan mers, tergolong penyakit mematikan. Seseorang yang sudah terjangkit virus penyakit tersebut, jika tidak segera mendapat penanganan medis yang memadai, bisa mengakibatkan nyawanya melayang. (Mut)