Demokrat Ancam Batal Dukung Pilkada Langsung?

Menurut Politisi Demokrat Benny K Harman, ancaman ini tidak main-main.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 23 Sep 2014, 20:00 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2014, 20:00 WIB
Ketua MK Mahfud MD (kanan) dan Ketua Komisi III DPR-RI Benny K Harman dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fachri Hamzah saat rapat konsultasi Komisi III-MK di Gedung MK, Jakarta, Selasa (26/1).(Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Demokrat sudah menentukan sikap untuk mendukung Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung yang diumumkan secara resmi oleh Ketua Dewan Harian Partai Demokrat Syarief Hasan di DPP Partai Demokrat 18 September kemarin.

Namun, partai berlambang mercy itu menegaskan, jika opsi ketiga atau 10 poin yang diajukan partainya ada yang tidak terpenuhi salah satu saja, pihaknya mengancam batal mendukung Pilkada langsung.

"10 pesyaratan itu mutlak. Sebab itulah yang akan menjamin pilkada langsung mampu mencegah politik uang, mampu mecegah ekses (dampak) negatif lainnya," ujar Politisi Demokrat Benny K Harman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2014).

Anggota Komisi III DPR itu berujar, 10 syarat yang diajukan partainya itu tak main-main. Bahkan, imbuh Benny, partainya pun akan mempertimbangkan untuk mengubah haluannya ke pilkada melalui DPRD jika salah satu syarat tersebut tak terpenuhi.

"10 syarat itu adalah mutlak sifatnya," tandas Benny.

Berikut 10 poin yang diajukan Partai Demokrat terkait Pilkada langsung:

1. Melakukan uji publik atas integritas dan kompetensi calon gubernur (cagub), calon bupati (cabup), dan calon walikota (cawako)
2. Efisiensi biaya pilkada harus dan mutlak dilakukan
3. Pengaturan kampanye dan pembatasan kampanye terbuka
4. Akuntabilitas penggunaan dana kampanye
5. Larangan politik uang dan sewa kendaraan partai, seperti kalau seseorang ingin maju dari partai A, bisa disebut mahar. Itu harus dilarang
6. Larangan melakukan fitnah dan kampanye hitam
7. Larangan pelibatan aparat birokrasi
8. Larangan pencopotan aparat birokrasi usai pilkada
9. Penyelesaian sengketa pilkada
10. Pencegahan kekerasan dan tanggungjawab calon atas kepatuhan pendukungnya

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya