Tim Transisi Upayakan Sumber Pendanaan Pengadilan HAM Ad Hoc

Menurut Tim Transisi, pihaknya mewacanakan Pengadilan HAM Ad Hoc pada awal tahun depan.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 23 Sep 2014, 23:23 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2014, 23:23 WIB
Kasus pelanggaran HAM
Desakan penuntasan kasus pelanggaran HAM. (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Berbagai lembaga swadaya masyarakat atau LSM meminta Presiden dan Wakil Presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) menyelesaikan kasus pelanggaran HAM dan salah satu rekomendasinya adalah membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc.

Deputi Tim Transisi Andi Widjojanto menjelaskan, pihaknya tengah mencari sumber dana untuk membentuk pengadilan tersebut.

"Tergantung anggaran. Ya, anggaran dihitung dulu, ini sedang dicari alokasi anggarannya. Karena tidak ada di APBN," kata Andi di Kantor Transisi, Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2014).

Andi menjelaskan rekomendasi dari LSM tersebut dipertimbangkan serius. Pihaknya mewacanakan pengadilan tersebut pada awal tahun depan.

"Oleh karena itu kami sampai berpikir hingga ketersediaan anggaran 2015 kalau pengadilan HAM yang diharapkan di Papua dan Aceh itu mau didirikan di tahun 2015," terang dia.

Untuk anggarannya, Jokowi-JK akan mencari cara agar ada dana. Andi mempertimbangkan anggaran diatur dalam salah satu kementerian.

"Harus langsung dicari pos anggarannya di kementerian mana. Jadi kalau sekarang saya mengatakan itu belum bisa didirikan karena belum ada anggarannya. Karena di RAPBN yang dirancang pemerintah sekarang nggak ada program itu (Pengadilan HAM Ad Hoc). Jadi Pak Jokowi-JK yang harus mencari di pos anggaran apa," tandas Andi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya