Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Raden Widyo Pramono mengisyaratkan jajarannya akan membidik petinggi PLN terkait dugaan kasus proyek LTE Major Overhouls Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2. 2, Belawan, Medan yang diduga merugikan negara sekitar Rp 25 miliar.
"Setiap informasi yang mendukung langkah pengungkapkan kasus, pasti ditindaklanjuti," tegas Widyo di Gedung Bundar, Kejagung, Kamis (25/9/2014).
Namun, Widyo belum bisa memastikan langkah hukum terhadap PLN terkait adanya dugaan keterlibatan di dalam proyek listrik itu. "Masukan apa pun sangat penting, agar pemberantasan korupsi dapat ditegakkan dan dituntaskan," papar dia.
Sebelumnya, dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, dengan terdakwa Direktur Operasional PT Mapna Indonesia M. Bahalwan, ada dugaan keterlibatan PLN dalam proyek GT 2.1 dan 2. 2.
Melalui kuasa hukum Bahalwan, M Syafrie Noer, disebutkan proyek itu justru menghasilkan out put sebanyak 140.7 MW atau kelebihan 7,74 MW. Bila satu MW sesuai harga pasar senilai 1,5 juta dolar AS, maka kelebihan 7,74 dikalikan 1,5 juta hasilnya 11, 5 juta dolar AS.
"Itu perhitungan untuk satu mesin. Jika dihitung 2 mesin, maka keuntungan PLN sangat fantastis. Kalau dikurs dengan rupiah dari dua mesin nilainya Rp 255,4 miliar. Proyek ini telah diresmikan. Jadi, negara tidak dirugikan, justru diuntungkan," papar Syafrie.
Dalam kasus ini selain Bahalwan yang telah menjadi tersangka, masih ada tersangka lainnya yakni anggota konsorsium proyek Supra Dekanto selaku Direktur PT Nusantara Turbin dan Propulasi.
Sedangkan pejabat PLN yang dijadikan tersangka adalah mantan GM PT PLN Pembangkit Sumut Chris Leo Manggala, Manajer PLN Sektor Labuan Angin Surya Dharma Sinaga, serta 2 pegawai PLN Pembangkit Sumut Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali.
Sementara, Dirut PLN Nur Pamudji sudah berulangkali diperiksa jaksa, namun hanya ditetapkan sebagai saksi.
Korupsi Gas Turbine, Kejagung Isyaratkan Bidik Petinggi PLN
Kejagung tengah membidik petinggi PLN terkait dugaan korupsi proyek Gas Turbine yang diduga merugikan negara sekitar Rp 25 miliar.
Diperbarui 26 Sep 2014, 03:14 WIBDiterbitkan 26 Sep 2014, 03:14 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kronologi Pengurus RW 02 Jembatan Lima Minta THR Rp 1 Juta ke Pengusaha yang Berujung Minta Maaf
Pastikan Subsidi Tepat Sasaran, Menteri Bahlil: Karena itu Hak Rakyat yang Tidak Mampu
Demna Gvasalia Lompat dari Balenciaga Jadi Direktur Kreatif Gucci, Saham Kering pun Anjlok
Keutamaan Tarawih Malam Ke-16 Ramadhan, Dijauhkan dari Api Neraka dan Diampuninya Dosa
5 Teh Terbaik untuk Menjaga Kadar Gula Darah, Cocok Buat Penderita Diabetes
Program MBG Dikhawatirkan Berdampak pada Anggaran Pendidikan dan Kesehatan, Solusinya?
Diperiksa 10 Jam, Ahok Malah Kaget dengan Data Kejagung soal Kasus Korupsi Pertamina
Penyebab Hati Tidak Tenang Menurut Islam: Memahami dan Mengatasinya
Waspada Penipuan Modus Phishing, Begini Cara Menghindarinya
26 Juta Perangkat Terinfeksi Malware Pencuri Data, Termasuk Kartu Bank dan Password!
Forest Watch Indonesia Sebut Deforestasi 2.300 Hektare Jadi Penyebab Utama Banjir Puncak Bogor
Krisis Sudan Memburuk, Jutaan Orang Terancam Kelaparan dan Kekerasan