Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Raden Widyo Pramono mengisyaratkan jajarannya akan membidik petinggi PLN terkait dugaan kasus proyek LTE Major Overhouls Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2. 2, Belawan, Medan yang diduga merugikan negara sekitar Rp 25 miliar.
"Setiap informasi yang mendukung langkah pengungkapkan kasus, pasti ditindaklanjuti," tegas Widyo di Gedung Bundar, Kejagung, Kamis (25/9/2014).
Namun, Widyo belum bisa memastikan langkah hukum terhadap PLN terkait adanya dugaan keterlibatan di dalam proyek listrik itu. "Masukan apa pun sangat penting, agar pemberantasan korupsi dapat ditegakkan dan dituntaskan," papar dia.
Sebelumnya, dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, dengan terdakwa Direktur Operasional PT Mapna Indonesia M. Bahalwan, ada dugaan keterlibatan PLN dalam proyek GT 2.1 dan 2. 2.
Melalui kuasa hukum Bahalwan, M Syafrie Noer, disebutkan proyek itu justru menghasilkan out put sebanyak 140.7 MW atau kelebihan 7,74 MW. Bila satu MW sesuai harga pasar senilai 1,5 juta dolar AS, maka kelebihan 7,74 dikalikan 1,5 juta hasilnya 11, 5 juta dolar AS.
"Itu perhitungan untuk satu mesin. Jika dihitung 2 mesin, maka keuntungan PLN sangat fantastis. Kalau dikurs dengan rupiah dari dua mesin nilainya Rp 255,4 miliar. Proyek ini telah diresmikan. Jadi, negara tidak dirugikan, justru diuntungkan," papar Syafrie.
Dalam kasus ini selain Bahalwan yang telah menjadi tersangka, masih ada tersangka lainnya yakni anggota konsorsium proyek Supra Dekanto selaku Direktur PT Nusantara Turbin dan Propulasi.
Sedangkan pejabat PLN yang dijadikan tersangka adalah mantan GM PT PLN Pembangkit Sumut Chris Leo Manggala, Manajer PLN Sektor Labuan Angin Surya Dharma Sinaga, serta 2 pegawai PLN Pembangkit Sumut Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali.
Sementara, Dirut PLN Nur Pamudji sudah berulangkali diperiksa jaksa, namun hanya ditetapkan sebagai saksi.
Korupsi Gas Turbine, Kejagung Isyaratkan Bidik Petinggi PLN
Kejagung tengah membidik petinggi PLN terkait dugaan korupsi proyek Gas Turbine yang diduga merugikan negara sekitar Rp 25 miliar.
diperbarui 26 Sep 2014, 03:14 WIBDiterbitkan 26 Sep 2014, 03:14 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kayana Pamerkan Skill Ciamik Pesepak Bola Wanita di Milk Life Soccer Challenge Semarang
Mudik Nataru 2025, 126.809 Pemudik Asal Sumatera Menyeberang ke Pulau Jawa
Pembangkit Terapung jadi Andalah Pemenuhan Kebutuhan Listrik Maluku saat Natal dan Tahun Baru
Saksikan Live Streaming Liga Inggris Tottenham vs Liverpool di Vidio, Segera Dimulai
Angkutan Nataru, KAI Divre IV Tanjungkarang Tambah 8.424 Kursi
6 Fakta Terkait DPP PDIP Ungkap Ada Upaya Ganggu Stabilitas Internal Partai Jelang Kongres, Siap Melawan
Proyek Infrastruktur jadi Pendorong Pertumbuhan Properti
Hasil Liga Inggris Manchester United vs Bournemouth: Petir Menyambar 2 Kali di Old Trafford, Setan Merah Kembali Malu
Pantauan Arus Puncak Mudik Nataru 2025 di Pelabuhan Bakauheni, Masih Lengang
Bangkitkan Ekonomi Keluarga, Peran Ibu PNM Mekaar Lebih dari Pahlawan Rumah Tangga
Peringati Hari Ibu, Ini Potret Widiyanti Putri Wardhana dan Ibunda yang Ternyata Pelukis Ternama
Lukisan Yos Suprapto Disebut Baru Dipermasalahkan Jelang Dipamerkan ke Publik