Pulang ke Tanah Air, SBY Akan Konsultasi Soal UU Pilkada ke MK

SBY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat pada intinya sangat menghormati dan menaati konstitusi dan akan memperjuangkan pilkada langsung.

oleh Rochmanuddin diperbarui 28 Sep 2014, 20:00 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2014, 20:00 WIB
SBY 2
(ANTARA FOTO/Andika Wahyu)

Liputan6.com, Washington DC - Pengesahan RUU Pilkada menjadi UU Pilkada yang mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah tidak langsung atau melalui DPRD, membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kecewa. Karena itu, SBY berniat berkonsultasi ke Mahkamah Konstitusi (MK) usai kunjungan kenegaraan ke Amerika Serikat dan Jepang.

SBY mengungkapkan rencana itu kepada para jurnalis yang mengikuti perjalanannya ke Amerika Serikat, termasuk Pemimpin Redaksi Liputan 6 SCTV, Nurjaman Mochtar, Minggu 28 September waktu setempat. SBY mengungkapkan telah menghubungi MK terkait rencana tersebut.

"Saya sudah konsultasi dengan Ketua MK (Hamdan Zoelva). Menurut ketua MK, RUU Pilkada sebelum diundangkan tidak otomatis berlaku, sebelum mendapat persetujuan presiden. Ada waktu 30 hari," ujar SBY.

"Saya taat konstitusi. Oleh sebab itu saya konsultasi dengan MK untuk menentukan opsi-opsi langkah hukum yang akan diambil, dalam rangka memperjuangkan Pillkada langsung dengan 10 syarat itu. MK berjanji akan konsultasi dulu secara internal. Dan begitu saya dampai Jakarta pada kesempatan pertama, MK akan memberitahu saya," papar SBY.

SBY akan berkonsultasi terkait langkah-langkah yang akan ditempuh untuk judicial review atau uji materi UU Pilkada di MK, dalam rangka memperjuangkan pilkada langsung dengan 10 syarat yang telah diajukan Partai Demokrat.

Dalam perjalanan dari Washington DC, AS, menuju Jepang itu, SBY menyatakan, sebagai Ketua Umum Partai Demokrat pada intinya dia sangat menghormati dan menaati konstitusi dan akan memperjuangkan pilkada langsung. SBY juga mengatakan akan mencari solusi terbaik baik rakyat Indonesia.

"Dalam UUD, jika mengeluarkan undang-undang maka harus mendapatkan persetujuan presiden dan DPR. Maka sebelum diundangkan, saya akan menempuh segala cara agar RUU tentang Pilkada inti bisa dibatalkan. Tapi saya tetap akan dalam koridor hukum," jelas SBY.

SBY mengaku telah mendengar berbagai hujatan dari berbagai kalangan terkait terbitnya UU Pilkada, khususnya terhadap sikap Fraksi Demokrat yang sebagian besar memilih walk out saat sidang paripurna pengesahan UU Pilkada pada Jumat dini hari 26 September 2014.

"Saya tegaskan kembali sikap saya tentang hasil paripurna DPR itu sebuah kemunduran demokrasi. Saya tahu, sikap saya ini mengakibatkan hujatan dari sebagian rakyat. Saya menerima risiko itu," pungkas SBY.

DPR resmi mengesahkan RUU Pilkada tak langsung atau melalui DPRD pada Jumat 26 September dini hari. Sebanyak 226 anggota DPR yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih setuju Pilkada tak langsung.

Sementara 135 anggota DPR setuju pilkada langsung. Terdiri dari parpol pendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK), 6 anggota Fraksi Partai Demokrat, dan 11 anggota Fraksi Partai Golkar. Fraksi Partai Demokrat yang masuk dalam Koalisi Merah Putih memilih walk out atau meninggalkan rapat paripurna. (Sun)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya