Liputan6.com, Lombok - Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan memberlakukan peraturan yang menjatuhkan denda Rp 1 juta kepada para pegawai negeri sipil (PNS) yang akan berpoligami.
"Semua orang (PNS) yang minta izin untuk itu (poligami) akan dikenakan biaya administrasi yang nantinya biaya itu masuk ke kas daerah," ujar Ali saat ditemui di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Jumat (10/10/2014).
Ali mengatakan, biaya izin poligami sebesar Rp 1 juta tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 Tahun 2014 yang mengacu peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penarikan Retribusi Lain-lain dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketentuan ini ditetapkan setelah melalui proses yang panjang.
"Semuanya perlu izin, seperti izin tambang, galian C, izin mutiara, termasuk izin poligami ini," kata dia
Menurut Ali, tujuan diberlakukan Perbup ini bukan berarti memberikan izin kepada PNS berpoligami, namun justru mempersulit poligami. Sebab ketentuan perkawinan tetap mengacu kepada Peraturan Pemeritah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 jo PP Nomor 45 Tahun 1990, yang mencantumkan syarat-syarat PNS berpoligami.
"Sampai detik ini saya tidak pernah mengeluarkan izin poligami, bukan uang Rp 1 juta itu yang perlu. Dan saya tidak memberikan izin poligami karena syaratnya ada di ketentuan undang-undang, tidak mudah loh. Kalau ada yang mengajukan poligami juga sulit, karena mengacu ke undang-undang," jelas dia.
Ali menambahkan, tujuan ditariknya denda poligami tersebut untuk mencegah tindakan korupsi dan penyuapan. Sebab, selain proses pengajuan poligami yang sulit, mereka juga akan dikenakan biaya.
"Orang yang mau naik pangkat atau ingin jadi PNS dan lain sebagainya biasanya diperas oleh petugas, diharapkan itu semua tidak terjadi lagi. Sudahlah resmi saja, siapa pun yang naik pangkat cukup bayar sesuai ketentuan, anggap menyumbang saja dan masuk ke kas daerah," pungkas Ali. (Rmn)
Bupati Lombok Timur Berlakukan Denda Poligami PNS Rp 1 Juta
Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan memberlakukan peraturan yang menjatuhkan denda Rp 1 juta kepada para PNS yang akan berpoligami.
Diperbarui 10 Okt 2014, 21:17 WIBDiterbitkan 10 Okt 2014, 21:17 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kemenag Siapkan Aturan Baru, Zakat Usaha Produktif Akan Diatur Secara Terpisah dengan Mal dan Fitrah
Resep Pecak Ikan Nila: Hidangan Lezat Khas Betawi yang Menggugah Selera
Mengenal Warung Tumpang Koyor Mbah Rakinem, Kuliner Khas di Salatiga
Cuaca Mulai Membaik, 7 Kawasan Wisata Nonpendakian di Gunung Rinjani Dibuka Kembali
Ingin Hati Lebih Tenang? Lakukan Ini sebelum Tidur Kata Ustadz Adi Hidayat
Truk Maut di Sungai Segeti Berhasil Dievakuasi, 9 Orang Masih Hilang
Kiat Puasa Sehat untuk Penderita Penyakit Komorbid
Vokalis Band Sukatani Dikabarkan Dipecat, P2G Minta Kemdiknasmen Turun Tangan
Arti Mimpi Monyet Masuk Rumah: Tafsir dan Makna Spiritual
Jawa Timur dan Sumatra Barat Dominasi Daftar Karisma Event Nusantara 2025
Jelang Ramadan 1446 H, Terdapat 4 Hal yang Harus Dipersiapkan
Baru Selesai Satu Rakaat Sholat Maghrib Tiba-Tiba Waktu Isya Masuk, Apa yang Harus Dilakukan?