Dalami Korupsi Wisma Atlet, KPK Periksa Kadispora dan PNS Sumsel

Dalam kasus ini Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Rizal Abdullah (RA) telah ditetapkan sebagai tersangka.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 13 Okt 2014, 11:55 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2014, 11:55 WIB
KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (Liputan6.com/Dok)

Liputan6.com, Jakarta - KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Sumsel dan proyek Pembangunan Gedung Serba Guna di Pemprov Sumsel pada anggaran 2010-2011. Dalam kasus ini Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Rizal Abdullah (RA) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Guna mendalami kasus tersebut penyidik pada KPK juga melayangkan panggilan pemeriksaan saksi pada hari ini. Yakni, Kadispora Provinsi Sumatera Selatan Musni Wijaya. Selain Musni, penyidik KPK juga turut memanggil PNS Dinas PU Cipta Karya Provinsi Sumsel Sahupi dan PNS Dispora Provinsi Sumsel Sudarto.

"Ketiganya dipanggil sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (13/10/2014).

KPK menetapkan Rizal setelah penyidik mengekspose atau menggelar perkara beberapa waktu lalu. Dalam gelar perkara itu, ditemukan 2 alat bukti yang cukup untuk memulai penyidikan terhadap Rizal dengan menaikkan statusnya menjadi tersangka.

"Penyidik sudah m‎enemukan alat bukti. Diduga terjadi tindak pidana korupsi," tegas Johan.

Johan mengatakan, ditengarai dalam proyek ini terjadi mark up atau penggelembungan anggaran.‎ Sehingga negara diduga mengalami kerugian sampai Rp 25 miliar.

Atas perbuatannya, Rizal dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya