KPK Gelar Rekonstruksi Suami Istri Tersangka Suap Pilkada

Walikota Palembang Romi Herton bersama istrinya, Masyitoh menjalani rekonstruksi bersama petugas KPK.

oleh Oscar Ferri diperbarui 14 Okt 2014, 22:02 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2014, 22:02 WIB
Walikota Palembang dan Istri Ditahan KPK
Walikota Palembang Romi Herton mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/7/14). (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kota Palembang 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK) dan pemberian keterangan palsu untuk tersangka yakni Walikota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyitoh‎, serta orang dekat Akil Mochtar, Muhtar Ependy.

Rekontruksi itu dilakukan di 2 tempat yakni di Bank BPD Kalbar cabang Jakarta dan di Apartement Oakbood di bilangan Mega Kuningan, Jakarta Selatan‎, Selasa (14/10/2014).

Usai menjalani rekonstruksi,  Muhtar Ependy dibawa kembali ke KPK. Dia mengatakan dirinya hanya sedikit melakukan adegan. Sedangkan Romy dan Masyitoh yang lebih banyak melakukan adegan. "Tadi saya melakukan 2 adegan. Kalau mereka (Romi dan Masyitoh) yang lebih banyak," kata Muhtar Ependy di KPK.

Terkait rekonstruksi ini, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan, rekonstruksi itu dilakukan untuk memperjelas dugaan suap yang dilakukan Romy dan Masyitoh ke mantan Ketua MK Akil Mochtar.

"Rekonstruksi atau reka ulang bagaimana terjadinya peritiwa bagaimana tindak pidana korupsi," kata Priharsa.

KPK menetapkan Walikota Palembang Romi Herton bersama istrinya, Masyitoh sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kota Palembang 2013 di MK dan pemberian keterangan palsu di persidangan. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengurusan sejumlah sengketa pilkada yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Baik Romi maupun Masyitoh diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Selain itu, keduanya juga disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 UU Tipikor. Dengan pasal ini, keduanya diduga telah memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu dalam persidangan Akil beberapa waktu lalu.

Sedangkan Muhtar Ependy adalah orang dekat sekaligus disebut-sebut sebagai makelar suap bekas Ketua MK Akil Mochtar. Oleh KPK, Muhtar dijadikan tersangka karena diduga memberikan keterangan yang tidak benar atau palsu dalam persidangan Akil selama ini dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK.

Muhtar disangkakan Pasal 21 dan Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya