Liputan6.com, Jakarta - Ruang sidang Purwoto S Ganda Subrata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang akan menyidangkan kasus pembunuhan Ade Sara Angelina masih sepi. Hanya ada beberapa orang yang duduk di kursi pengunjung sidang. Ketiga kursi hakim, kursi jaksa, dan penasihat hukum juga masih kosong.
Di sudut kiri ruang sidang, duduk terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani. Beda dengan sidang sebelumnya, keduanya ditemani orangtua masing-masing.
Ini merupakan kali pertama Hafitd ditemani ibunda, Sulastri saat sidang. Keduanya langsung berinteraksi dengan hangat seperti lama tak jumpa. Ibunda Hafitd akan memberikan kesaksiannya hari ini, Rabu (15/10/2014).
Sulastri tampak mengenakan gamis panjang hitam dengan kerudung abu-abu yang membalut kepalanya. Wajahnya tidak ditutupi masker atau cadar sehingga paras putih dengan hidung mancung itu tampak terlihat.
Hafitd dan Sulastri duduk di kursi barisan paling depan. Tepat di sampingnya, sang pembantu yang juga akan bersaksi bernama Novi.
Keduanya sudah hanyut dalam kebersamaan. Hafitd begitu manja dengan sang ibunda.
Hafitd seringkali terlihat bersandar di bahu ibunda. Pandangannya kosong. Bola mata dibalik kacamata hanya memandang lurus ke kursi jaksa. Sesekali Hafitd memakan kue coklat yang khusus dibawa oleh sang ibunda.
Berbeda dengan Assyifa, hampir setiap kali sidang ibunda selalu menemani. Meski sering menemani, paras ibunda tak sekali pun tampak karena dia selalu menutup rapat dengan masker atau cadar.
Sejak ibunda datang, Assyifa tak henti-hentinya mengeluarkan air mata. Handuk kecil hijau yang tak pernah lepas dari tangannya sering kali bersentuhan dengan pipi yang terus basah.
Sang ibunda pun berusaha menenangkan putrinya itu. Assyifa bersandar di dada ibunda, lalu disambut dengan belaian tangan sang ibunda yang mengusap halus di wajah putih yang tak berkacamata itu.
Assyifa lalu termenung. Dia hanya memandang kosong kursi yang ada di depannya. Jarinya tampak asyik beradu satu sama lain.
Mereka kini hanya bisa menunggu sidang yang dipimpin hakim Absoroh itu dimulai. Sambil coba melepas rindu dengan orangtua karena harus tinggal di balik jeruji besi.
Dakwaan untuk Hafitd dan Syifa
Advertisement
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa 2 pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, yakni Ahmad Imam Al-Hafitd dan Assyifa Ramadhani dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan primer, Hafitd dan Assyifa didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 51 KUHP.
Lalu pada dakwaan subsider mereka juga didakwa ‎dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Kemudian di dakwaan subsider kedua, 2 terdakwa didakwa dengan Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Mengacu pada dakwaan tersebut, 2 pembunuh Ade Sara itu terancam hukuman maksimal pidana ‎mati atau pidana penjara seumur hidup, subsider maksimal pidana 15 tahun penjara, subsider maksimal pidana 10 tahun penjara