Liputan6.com, Jakarta - Pemerintahan Jokowi-JK mengurangi jumlah kementerian, dari sebelumnya 34 menjadi 33. Namun, perubahan jumlah kementerian itu tidak akan mengubah jumlah mitra kerjanya di DPR.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menegaskan, jumlah menteri dan komisi di DPR yang telah di tetapkan tidak berbeda jauh dengan yang diatur dalam UU Kementerian Negara.
"Kami melihat bahwa postur kabinet kan tidak berubah karena kan memang sudah disesuaikan dengan UU Kemeneg sehingga apa diberikan Pak Jokowi akan tetap mengikuti UU tersebut. Makanya kami dari DPR menyiapkan 11 komisi untuk menyangkut bidang yang ada di postur kementerian. Jadi selama bidang tidak berubah tidak ada masalah. Mitra kerja itu kan bukan berdasarkan kementerian," ujar Agus di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/10/2014).
Menurutnya, selama ini DPR telah memberikan keleluasaan yang lebar kepada Presiden untuk menentukan menterinya. Karena itu, Agus menegaskan, pemilihan Ketua Komisi di DPR tidak perlu lagi menunggu susunan kabinet dari Presiden Jokowi yang hingga saat ini belum diumumkan.
"Kami rasa tidak perlu menunggu karena kami yakin kementerian akan menyesuaikan postur yang ada. Maka apa yang di postur kementerian itu sudah ada di komisi masing-masing, sehingga tinggal dimasukan saja ke komisi," pungkas dia.
Pada Sidang Paripurna DPR kemarin, baru 5 fraksi (Golkar, PAN, Gerindra, PKS, dan Demokrat) yang menyerahkan nama anggota DPR yang masuk dalam kelengkapan dewan.
Sedangkan 5 fraksi lainnya yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat plus PPP masih menunda penyerahan nama anggota DPR yang masuk kelengkapan dewan. Menurut Wasekjen PDIP Achmad Basarah, pihaknya memutuskan menunda karena ingin mencari anggota yang lebih tepat untuk dimasukan ke dalam tiap komisi.
Jumlah Menteri Jokowi Tak Pengaruhi Jumlah Komisi di DPR
Pemerintahan Jokowi-JK mengurangi jumlah kementerian, dari sebelumnya 34 menjadi 33.
diperbarui 22 Okt 2014, 13:55 WIBDiterbitkan 22 Okt 2014, 13:55 WIB
Suasana sidang Paripurna DPR saat membahas RUU Hak Cipta, Senayan, Jakarta (16/9/2014) (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mushafahah Adalah Tradisi Berjabat Tangan dalam Islam: Hukum, Etika dan Maknanya
Donald Trump Unggul di Pilpres AS 2024, Berapa Gaji yang Bakal Diterima sebagai Presiden?
5 Tips Menjadi Sosok yang Menarik dan Disukai Tanpa Usaha Ekstra
Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional 19 Desember 2024
Jika Ditimpa Masalah Bertubi-tubi, Ini yang Perlu Dilakukan Menurut Ustadz Adi Hidayat
Polusi Udara di Lahore Pakistan Kian Parah, Sekolah-sekolah Diliburkan
Cara Sukses Menjadi Distributor Skincare, Pelajari Panduan dan Langkah Pentingnya
Manset Adalah: Panduan Lengkap Tentang Pakaian Dalam Multifungsi
Skipping adalah Alat untuk Melakukan Olahraga: Panduan Lengkap untuk Kebugaran Tubuh
Polisi Periksa Sekretaris Daerah Sitaro Terkait Penggunaan Dana Pengungsi Gunung Ruang
Kejagung Siap Periksa Hakim Nakal: Tergantung Keterangan Zarof Ricar
Mata Panda Adalah: Penyebab, Gejala, dan Cara Mengatasinya