Liputan6.com, Jayapura - Dua jurnalis ArteTV, Prancis, Thomas Charles Dandois (40) dan Marie Valentine Burrot (39) dituntut 4 bulan penjara dan denda Rp 2 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua. Tuntutan itu dijatuhkan karena keduanya terbukti melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
JPU Sukanda menyebutkan, tuntutan ini didasarkan pada perbuatan meringankan dan memberatkan kedua terdakwa. Jaksa berpendapat, perbuatan tersangka yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa yang dinilai dapat memberitakan hal negatif tentang Indonesia. Sementara hal yang meringankan yaitu di dalam persidangan keduanya mengaku bersalah dan meminta maaf atas peristiwa yang terjadi.
"Tuntutan yang diberikan untuk keduanya telah maksimal dan jaksa berharap ada pembelajaran bagi warga negara asing yang melanggar izin tinggal di Indonesia. Sebab banyak kasus seperti ini dilakukan oleh warga negara asing, namun belum ada yang masuk hingga ke ranah hukum," jelas Sukanda, Kamis (23/10/2014).
Akibat perbuatan terdakwa, sejumlah barang bukti seperti laptop, kamera foto, dan video serta peralatan penunjang lainnya dirampas oleh negara. Sementara barang pribadi keduanya seperti paspor, telepon genggam, dan ID card jurnalis dikembalikan kepada terdakwa. Â
Kuasa hukum terdakwa, Aristo Pangaribuan, mengapresiasi tuntutan jaksa yang lebih rendah dibandingkan hukuman maksimal dengan ancaman 5 tahun penjara. "Tapi kami yakin klien kami tidak bersalah dan kami berharap akan diputus bebas besok dan segera dideportasi," ujar dia.
Apalagi, ujar Aristo, kedua kliennya belum melakukan kegiatan jurnalistik. Baru melakukan riset awal dan belum diolah serta dipublikasikan di media massa. Bahkan ada surat rekomendasi dari Dewan Pers yang menyebutkan keduanya harus dideportasi dan tidak dihukum pidana.
"Kami juga memberikan surat tembusan dari Kedutaan Prancis yang menyebutkan kedua terdakwa tidak melakukan kegiatan jurnalistik di Papua," ucap Aristo.
Ingin Pulang
Selain membacakan tuntutan, agenda sidang hari ini juga memeriksa kedua terdakwa. Dalam keterangannya di persidangan, kedua terdakwa mengaku masuk ke Papua melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten kemudian ke Sorong, Papua. Tiba di Sorong, keduanya melanjutkan perjalanan ke Jayapura dan Wamena.
"Kami juga bertemu dengan Presiden Demokrat West Papua, Forkorus Yoboisembut, di Jayapura dan tokoh adat Areki Wanimbo di Wamena. Kami melakukan diskusi singkat dan pengambilan gambar. Namun karena kendala bahasa, kami tidak begitu paham apa yang diungkapkan kedua orang tersebut dalam diskusi hari itu," jelas Dandois yang juga diakui oleh Valentine.
Valentine dan Thomas dalam kesaksiannya di Pengadilan juga meminta maaf dengan adanya kejadian tersebut. "Kami meminta maaf dan mengakui kesalahan ini dan kami berdua hanya ingin pulang," ucap Dandois.
Saksi ahli dari Dewan Pers, Yoseph Adi Prasetyo menyebutkan kedua jurnalis Prancis ini belum dapat dikaitkan dengan kegiatan jurnalis secara umum. Sebab keduanya baru mengumpulkan riset yang belum diolah dan belum dipublikasikan.
Kedua jurnalis Prancis itu ditangkap jajaran Polres Wamena di Hotel Mas Budi Wamena, pada Kamis 7 Agustus lalu. Mereka ditangkap bersama 3 orang yang diduga sebagai pengikut Enden Wanimbo dan Puron Wenda. Ketiganya berinisial LK (17), DD (27), dan JW (24).
Ketua Majelis hakim Martinus Bala menerangkan, sidang putusan akan digelar Jumat 24 Oktober besok. Sidang sengaja dipercepat dan dilakukan secara marathon mengingat kedua terdakwa adalah warga negara asing dan telah ditahan di Imigrasi Jayapura sejak 24 Agustus lalu. (Sss)