Liputan6.com, Jakarta - Muhammad Arsyad (23), dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Tersangka penghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui meme pornografi, yang sehari-hari bekerja sebagai pembantu tukang sate itu dirawat karena mengalami depresi.
Kapolri Jenderal Polisi Sutarman pun mempertimbangkan agar penahanan Arsyad ditangguhkan karena faktor kemanusiaan.
"Itu kita lihat nanti (penangguhan penahanan), kalau kita lihat latar belakangnya kasihan juga kan, orang miskin gitu kan. Tapi kalau melihat pornografinya merusak generasi bangsa ini kan berbahaya," ujar Sutarman usai bertemu Wapres Jusuf Kalla (JK) di Kantor Wapres, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2014).
Sutarman mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait apakah pemasangan foto berbau pornografi itu hanya sekedar iseng atau memang mempunyai niat khusus dan diunggahnya melalui akun Facebook-nya.
‎"Ya kita ini, sedang diperiksa kan anggota itu. Kenapa dia melakukan penyebaran foto-foto porno seperti itu, kalau itu dikonsumsi oleh anak-anak, oleh media sosial ini kan bisa diakses anak-anak, remaja, semuanya, kan dampaknya sangat buruk terhadap perkembangan psikologi anak," kata dia.
Selain itu, Sutarman juga menyayangkan pemberitaan di berbagai media mengenai penangkapan Arsyad yang dilakukan berlebihan karena tindakan penghinaan terhadap Jokowi dan mengenyampingkan tindakan penyebaran pronografi melalui media sosial.
‎"Media kan yang menyalah tafsirkan, makanya kenapa kita tangkap, makanya saya jelaskan di sini, kenapa cepat karena pornografi, karena apa? Pengaruhnya dampaknya bagi anak-anak tidak baik. Bukan karena Pak Jokowi," tandas Sutarman.
Arsyad dilaporkan ke polisi oleh politisi PDIP Hendri Yosoningrat pada 27 Juli 2014 atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran gambar pornografi Presiden Jokowi. Pada Kamis 23 Oktober 2014, ia ditangkap dan ditahan di Bareskrim Polri.
Atas tindakannya menghina Jokowi, Arsyad dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 29 Juncto Pasal 4. Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE. (Rmn)