Menkum dan HAM Komentari Kasus Penghinaan Presiden Jadi Sorotan

Komentar Menkum HAM Yasonna Laoly atas penangkapan penghina Jokowi mendapat sorotan terbanyak. Berikut kabar lainnya.

oleh Ahmad Romadoni Edward PanggabeanPramita Tristiawati diperbarui 31 Okt 2014, 08:11 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2014, 08:11 WIB
Yasonna Laoly
Yasonna Laoly (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Penangkapan Muhammad Arsyad yang diduga telah menghina Presiden Jokowi mendapat komentar dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Menurut dia, polisi terlalu bersikap terlalu reaktif dalam menanggapi laporan kasus ini.

Berita ini menjadi salah satu kabar terpopuler di hati pembaca Liputan6.com. Selain itu, informasi tentang Nenek 90 tahun yang lolos dari gugatan Rp 1 miliar oleh anak kandungnya juga menyedot perhatian publik.

Berikut 5 berita terpopuler yang dihimpun sepanjang Kamis 30 Oktober 2014:

1. Amien Rais Sebut KMP Kehabisa Sasaran Tembak

Ketua Majelis Pertimbangan PAN Amien Rais mengatakan, Koalisi Merah Putih (KMP) bisa saja kehilangan bahan evaluasi terhadap pemerintah. Hal itu bisa terjadi kalau pemerintahan ke depan berjalan dengan baik.

"KMP akan kehilangan sasaran tembak, kalau memang sudah bagus mau diapakan," kata Amien usai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2014).

Menurut Amien, partai yang tergabung dalam KMP memiliki tugas mengawasi secara seksama segala yang dilakukan pemerintahan Jokowi-JK. Hal ini tentu sangat baik bagi perjalanan politik dan berbangsa di Indonesia.

Selengkapnya di sini.

2. Ayah Penghina Jokowi Menangis

Dukungan mulai berdatangan kepada Muhammad Arsyad (23) dan keluarga selepas penangkapan atas tuduhan penghinaan terhadap Presiden Jokowi melalui media sosial. Dukungan itu datang dari anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra Syarif.

Syarif beserta rombongan datang ke kediaman pria yang akrab disapa Imen di Jalan Haji Jum, Ciracas, Jakarta Timur. Di rumah itu, tidak ada sosok ibunda Mursidah yang kemarin menangis hingga sujud meminta maaf kepada Jokowi. Hanya ada ayahanda Arsyad, Syarifudin, yang sedang sibuk bekerja sebagai kuli bangunan dan sang bibi, Ersa.

Mengenakan polo shirt dan celana pendek yang penuh semen dan pasir, Syarifudin turun menemui Syarif. Tak lama setelah bersalaman, air matanya langsung tumpah.

Dia hanya mendengarkan apa yang disampaikan Syarif padanya sambil sesekali membenarkan posisi topi yang dikenakannya.

Selengkapnya ada di sini.

3. Menkum dan HAM Komentari Penangkapan Penghina Jokowi

Penangkapan pembantu tukang sate, Muhammad Arsyad (23) oleh Polri karena dinilai telah menghina Presiden Jokowi menuai beragam tanggapan. Menkum dan HAM Yosanna Laoly sangat menyayangkan penangkapan itu.

Menurut dia, seharusnya petugas kepolisian jangan terlalu over-reactive dalam menanggapi laporan ini. Tak ayal dirinya mengaku sangat prihatin dengan kejadian ini.

"Saya kira itu jangan terlalu over-reactive. Saya sangat prihatin dengan itu," ucap Yosanna, Rabu (29/10/2014).

Yosanna meminta, jajaran kepolisian lebih cermat dalam menangani laporan warga. Sehingga langkah-langkah yang dilakukan juga tepat.

Selengkapnya di sini.

4. Jokowi Diperiksa Polisi

Penyidik tindak pidana umum Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik oleh redaksi Tabloid Obor Rakyat.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bareskrim Polri Komjen Suhardi Alius membenarkan timnya telah memeriksa Jokowi. Berkas pemeriksaan telah diserahkan ke Kejaksaan Agung. Namun kapan pemeriksaan dilakukan, Suhardi tak mengungkapkannya.

"Sudah diperiksa, saya lupa tanggalnya. (Jokowi) Memberikan keterangan, berkas di Kejaksaan Agung. Sudah rampung dan sudah di Kejaksaan Agung," ucap Suhardi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 30 Oktober 2014.

Selengkapnya di sini.

5. Nenek 90 tahun Lolos dari Gugatan Rp 1 Miliar

Fatimah (90) bebas dari gugatan Rp 1 miliar, dalam kasus sengketa tanah yang diperkarakan menantu dan anak kandungnya, Nurhakim dan Nurhana, ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Majelis hakim memutuskan tidak dapat menerima gugatan lantaran ada dua perkara yang berbeda dalam satu gugatan yang dinilai tidak seusai ketentuan. Hakim juga memutuskan agar Fatimah tidak harus membayar gugatan sebesar Rp 1 miliar atas ganti rugi lahan seluas 397 meter persegi yang ditempatinya.

"Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Bambang Krisna, Kamis 30 Oktober 2014.

Selengkapnya di sini.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya