Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum penghina Presiden Joko Widodo (Jokowi), Irfan Fahmi mengatakan, kedatangan orangtua si penghina, Mursidah, ke Istana Presiden menemui Jokowi murni untuk meminta maaf, tidak fokus pada penangguhan penahanan. Mursidah adalah ibu Muhammad Arsyad, pelaku yang menghina Jokowi dengan menyebarkan konten pornografi bergambar Presiden Jokowi melalui media sosial Facebook.
"Kedatangan kita di sini tidak ada urusannya dengan hukum. Itu urusannya dengan polisi," kata Irfan usai mendampingi Mursidah di Istana Kepresidenan, Sabtu (1/11/2014).
Meski sudah mendapatkan kepastian penangguhan penahanan, Arsyad tetap harus menjalani prosedur hukum yang berlaku. Hal ini lantaran pembantu tukang sate itu dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, dan Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Hari Jumat sudah ada proses menuju ke pelepasan. Tersangka diproses administrasinya untuk siap dibawa keluar. Lalu ada perubahan apa, kemudian ditunda. Saya nggak tahu alasannya," jelas Irfan.
Muhammad Arsyad dilaporkan ke polisi oleh kuasa hukum Jokowi pada 27 Juli 2014 atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran gambar konten pornografi yang dipasangi foto Presiden Jokowi. Pada Kamis 23 Oktober 2014, ia ditangkap dan ditahan di Bareskrim Polri. (Sun)
Pengacara Penghina Jokowi: ke Istana Tak Ada Urusan dengan Hukum
Mursidah, ibunda Muhammad Arsyad, pemuda yang jadi tersangka karena menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyambangi istana.
Diperbarui 01 Nov 2014, 18:33 WIBDiterbitkan 01 Nov 2014, 18:33 WIB
Live Streaming
Powered by
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ramadhan 1446 H, Kemenag Ajak Umat Muslim Introspeksi Diri
IHSG Anjlok 3,31 Persen Hari Ini 28 Februari 2025, Transaksi Saham Sentuh Rp 20,7 Triliun
Banyak Promo dan Diskon Belanja Selama Ramadan, Cek di Sini
Memahami Tujuan Etika Profesi: Panduan Lengkapnya
Prabowo Tolak Swasta Bisa Jual Listrik Pakai Jaringan PLN, ESDM Bakal Ikuti
3 Arti Kedutan Alis Kanan dan Penjelasan Medisnya
Memahami Arti Deflasi, Berikut Dampak dan Cara Mengatasinya
Arti Ayam Berkokok Jam 12 Malam: Mitos dan Fakta yang Perlu Diketahui
Sinopsis dan Daftar Pemeran FILM SHREK 5 yang Tayang 2026 Mendatang, Banyak Kejutan
Apa Arti "LC" dari Berbagai Konteks, Berikut Pengertian, Fungsi, dan Penerapannya
MA Tolak Kasasi Syahrul Yasin Limpo, Hukuman Tetap 12 Tahun Penjara
Ekspor Batu Bara Wajib Pakai HBA per 1 Maret 2025, Aturan Dikebut Semalam