Target Kuak 7 Kasus, Komnas HAM Sua Jurnalis AS Allan Nairn

Komnas HAM menargetkan 7 kasus pelanggaran HAM berat bisa diselesaikan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 03 Nov 2014, 18:50 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2014, 18:50 WIB
Komnas HAM
Komnas HAM menghadirkan sosok jurnalis asal Amerika Serikat, Allan Nairn (Liputan6.com/ Putu Merta Surya Putra)

Liputan6.com, Jakarta- Komisi Nasional Hak Asasi dan Manusia (Komnas HAM) menghadirkan jurnalis asal Amerika Serikat, Allan Nairn hari ini. Hal ini berkaitan dengan wawancara dia dengan mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono pada 16 Oktober 2014.

"Kita bertemu dengan Pak Allan Nairn terkait interview-nya dengan Pak Hendropriyono yang sudah dipublikasi (Allan Nairn memublikasikan wawancara di blognya) seputar itu saja. Hal ini menjadi penting karena untuk menyelesaikan pelanggaran berat masa lalu," ujar komisioner Komnas HAM Nurcholis usai bertemu Allan Nairn di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (3/11/2014).

Menurut dia, dengan mencari tahu soal Hendropriyono, ini juga menjawab tudingan bahwa instasinya hanya berpihak sepihak kepada kubu tertentu.

"Kita sering dibilang Komnas HAM sepihak. Nah dengan menerima banyak informasi seperti ini kita akan berpijar pada kebenaran," jelas dia.

Nurcholis mengatakan, masih butuh waktu panjang untuk melakukan tindakan penanganan dugaan pelanggaran HAM, termasuk mendatangi Hendropriyono yang merupakan mantan penasihat Tim Transisi Joko Widodo dan Jusuf Kalla.

"Nantilah yah, kita baru ini ketemu ini (dengan Allan Nairn). Kita tidak ada kaitannya dengan rezim pemerintahan sekarang. Semua orang yang mendapat informasi akan kami cek. Target kita 7 kasus HAM berat bisa terselesaikan," pungkas Nurcholis.

Dalam blognya, Allarn Nairn menuliskan melakukan wawancara on the record dengan Hendropriyono di kediamannya di Jakarta pada 16 Oktober. Dalam wawancara tersebut, Hendropriyono membicarakan beberapa hal mengenai pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib dan kasus Talangsari 1989. (Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya