Polri Tetap Proses Hukum Pengguna Narkoba untuk Membuat Jera

Mabes Polri menilai ada perbedaan pandangan dengan Badan Narkotika Nasional, terkait mekanisme rehabilitasi pengguna narkoba.

oleh Edward Panggabean diperbarui 05 Nov 2014, 20:31 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2014, 20:31 WIB
Tessy Srimulat menenggak cairan kloset
Tessy Srimulat menenggak cairan kloset

Liputan6.com, Jakarta - Mabes Polri menilai ada perbedaan pandangan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait mekanisme rehabilitasi pengguna narkoba. Meski demikian, Polri akan tetap memproses secara hukum pengguna narkoba.

Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar menilai, jika langsung direhabilitasi dikhawatirkan tak akan memberikan efek jera bagi pengguna narkoba.

"Memang ada beda pandangan (soal rehabilitasi). Lebih pada khawatir, pengguna ini kan bisa mewabah di mana-mana dengan mudah, ada di antara pengguna ini korban," kata Boy di kantornya, Jakarta, Rabu (5/11/2014).

Karenanya, Polri pun akan tetap memproses secara hukum pelaku pengguna narkoba, sampai proses persidangan, termasuk pelawak Srimulat, Kabul Basuki alias Tessy.

"Proses hukum harus berjalan, keputusan hakim memberi Tessy untuk rehabilitasi, kepolisian akan tunduk. Tapi, (polisi) belum terima rehab (permohonan Tesy)," papar dia.

Dengan adanya proses hukum, menurut Boy tak lain untuk membuat jera pengguna, walaupun hak peroleh rehab sesuatu yang sangat dimungkinkan. Namun dalam konteks menunggu persidangan untuk rehabilitasi, akan dipertimbangkan penyidik.

"Akan ada proses di internal penyidik, layak atau perlu pelayanan," tandas dia.

Saat ini sudah ada Peraturan Bersama yang ditandatangani Polri dengan sejumlah pihak termasuk BNN bahwa pengguna narkoba akan langsung direhabilitasi begitu lolos assesment. Proses assesment ini sedianya berlaku sejak 16 Agustus 2014 lalu di 16 kota sebagai pilot project. Jika sudah direhabilitasi maka ini akan mengesampingkan proses penyidikan. Hal inilah yang tidak disetujui Polri. (Ado)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya