Liputan6.com, Jakarta - Status 2 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban pembunuhan di Hong Kong, Sumarti Ningsih dan Seneng Mujiasih dinyatakan saat ini dinyatakan bukan tenaga kerja Indonesia (TKI).
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Gatot Abdullah Mansyur menjelaskan, kedua WNI itu masuk ke Hong Kong hanya berbekal visa kunjungan, namun sebelumnya mereka pernah menjadi TKI.
"Dari hasil penulusuran kita, Sumarti Ningsih ini masuk ke Hong Kong melalui visa sosial budaya, sedangkan Lorena alias Seneng Mujiasih ini mantan TKI, namun sudah habis masa kerjanya atau masa izin tinggalnya sudah habis (overstay)," kata Gatot di sela peresmian gedung baru Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) Penempatan dan Perlindungan TKI Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (5/11/2014).
Berdasarkan fakta dan data yang berhasil dihimpunnya, Abdullah Mansyur menyatakan kedua WNI ini melanggar Undang-Undang keimigrasian baik yang berlaku di Hong Kong maupun Indonesia.
"Inilah mengapa kami agak kesulitan melacak keberadaan dua WNI ini, karena keduanya ternyata tidak tercatat dalam database TKI yang berkerja di luar negeri," terang dia.
Namun, BNP2TKI dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) tetap memberikan bantuan kepada pihak keluarga, baik berupa bantuan hukum maupun pemulangan jenazah dari Hong Kong ke daerah asal masing-masing.
"Saat ini kami bersama Kementerian Luar Negeri tengah memproses kepulangan kedua jenazah ke Indonesia. Bahkan, kami berharap proses kepulangan jenazah bisa segera mungkin dapat diselesaikan," ujarnya.
Dijelaskan bahwa Seneng Mujiasih bekerja di Hong Kong selama sekitar 8 tahun. Awalnya wanita berusia 32 tahun itu bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan menetap di sebuah rumah kos tak jauh dari tempat tinggal Jutting.
Mujiasih yang juga dikenal dengan nama Jesse Lorena ditemukan masih hidup di apartemen Jutting dengan luka tikaman pada leher dan bokong, namun wanita ini meninggal dunia tak lama kemudian di lokasi kejadian.
Sementara, jenazah Sumarti ditemukan dalam koper balkon apartemen milik Jutting Sabtu 1 November 2014. Dia diduga sudah tewas beberapa hari sebelumnya.
Rurik George Caton Jutting telah ditangkap polisi Hong Kong dan dihadapkan ke pengadilan di wilayah timur Hongkong Senin lalu. Setelah sidang perdana, pria asal Inggris ini akan tetap ditahan dan kembali diajukan ke Pengadilan Hong Kong pada 10 November 2014. (Ant/Ali)
BNP2TKI: 2 WNI Dibunuh di Hong Kong Bukan TKI
Kedua WNI itu masuk ke Hong Kong hanya berbekal visa kunjungan, namun sebelumnya mereka pernah menjadi TKI.
Diperbarui 05 Nov 2014, 21:10 WIBDiterbitkan 05 Nov 2014, 21:10 WIB
Kedua WNI itu masuk ke Hongkong hanya berbekal visa kunjungan, namun sebelumnya mereka pernah menjadi TKI.
... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kasus Pagar Laut Tangerang, Bareskrim Periksa 4 Tersangka Pekan Depan
Terminal LPG Bima Beroperasi, Perkuat Infrastruktur Energi Nasional di Indonesia Timur
Pola Diet Terbaik untuk Orang dengan Diabetes, Apa Saja?
Danantara jadi Katalis Positif Pertumbuhan Ekonomi RI
Gagal Lolos ke Liga Champions, Chelsea Bakal Dipaksa Jual Cole Palmer
Budi Daya Ikan dengan Sistem Bioflok, Hemat Pakan Lebih Banyak
Jadi Sound Viral di TikTok, Ini Makna Lagu 'Cruel Summer' Taylor Swift
Jaga Ketahanan Pangan Bisa Dimulai dari Rumah Sendiri, Ini Buktinya
Khofifah Tegaskan Dua Sektor Tak Boleh Terdampak Efisiensi Anggaran di Jatim
Ciri Mastitis Akan Sembuh, Mengenali dan Mengatasi Masalah Ibu Menyusui
Top Global! Bank Mandiri Masuk Daftar World’s Best Companies 2025 Asia Pacific versi TIME
PLN Mobile Proliga 2025: Kurang Optimal di Laga Pembuka, Bandung bjb Tandamata Siap Tampil Fight Lawan Jakarta Livin Mandiri