Barang Bukti Hilang, Antasari Gugat Polda Metro Jaya Rp 20 M

Kuasa hukumnya mengatakan, gugatan tersebut menjadi pintu masuk untuk membongkar konspirasi terhadap mantan Ketua KPK Antasari Azhar.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 10 Nov 2014, 16:46 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2014, 16:46 WIB
Barang Bukti Hilang, Antasari Gugat Polda Metro Jaya Rp 20 M
Mantan ketua KPK Antasari Azhar (kanan) di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

Liputan6.com, Tangerang - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dan keluarga almarhum Nasrudin Zulkarnaen, mantan Dirut Rajawali Putra Banjaran, menggugat Rumah Sakit Mayapada dan Kapolda Metro Jaya, Senin (10/11/2014).

Keduanya menggugat secara perdata sebesar Rp 20 miliar karena barang bukti berupa baju korban Nasrudin hilang. Menurut Boyamin Saiman, koordinator advokasi kedua keluarga tersebut, pihaknya menggugat perdata Rumah Sakit Mayapada dan Polda Metro Jaya untuk mencari kebenaran dan keadilan.

"Karena akan ketahuan dari pakaian korban, apakah dari depan atau dari belakang (ditembak). Ke mana itu barang bukti, kita kok sulit sekali mendapatkan itu," ungkap Boyamin.

Bonyamin pun mempertanyakan mengapa baju korban sampai hilang. Padahal seharusnya bisa dikembalikan ke keluarga korban.

Bonyamin mengaku gugatan tersebut akan menjadi pintu masuk untuk membongkar konspirasi  terhadap Antasari. "Tentu kalau ini terkuak, kami akan mudah mengetahui," kata dia.

Bonyamin mengungkapkan, awalnya keluarga Nasrudin mengira memang Antasari pembunuh Nasrudin. Namun belakangan, dengan bukti-bukti yang tak lengkap dan seakan diarahkan, Bonyamin yakin pelakunya bukan Antasari.

Kasus gugatan perdata tersebut di sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten pada Senin ini. Pada sidang perdana ini, Antasari keluar dari LP Kelas I Tangerang pukul 09.00 WIB, dan ke pengadilan menggunakan kemeja batik lengan panjang. Antasari sempat mengungkapkan kekesalannya karena sidang terlambat dari waktu yang dijadwalkan.

Sidang harusnya berlangsung pukul 10.00 WIB, namun hingga pukul 11.00 WIB tergugat, yakni Mayapada dan Polda Metro Jaya, tak menampakkan diri. Sidang akhirnya dimulai dan hanya berlangsung 30 menit, karena pihak tergugat tidak hadir. (Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya