Liputan6.com, Jakarta - Jaksa eksekutor akhirnya mengeksekusi Bachtiar Abdul Fatah, terpidana perkara korupsi proyek bioremediasi yang merugikan negara Rp 100 miliar. General Manager Sumatra Light South PT Chevron Pacific Indonesia itu diringkus tim eksekutor Kejaksaan pada Jumat 7 November pekan lalu.
"Benar, kita telah eksekusi terpidana Bachtiar Abdul Fatah, Jumat lalu, setelah menerima salinan putusan MA," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Teguh saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (10/11/2014).
Eksekusi Bachtiar terkait putusan Mahkamah Agung (MA), Oktober 2014 yang menjatuhkan 4 tahun penjara dalam perkara proyek yang berdampak lingkungan itu. Kini terpidana itu langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Advertisement
"Jadi, dari Riau, kita langsung bawa ke Lapas Sukamiskin untuk dieksekusi, guna menjalani masa pidana selama 4 tahun sesuai putusan MA," jelas Teguh.
Dalam kasus ini sudah 6 orang terdakwa diproses pengadilan. 3 terpidana yang sudah dieksekusi oleh jaksa. Selain Bachtiar yakni Ricksy Prematuri selaku Dirut PT Green Planet Indonesia dan Direktur PT Sumigita Jaya Herlan bin Ompo.
Sementara 3 rekan Bachtiar dari PT CPI yang juga terdakwa dalam kasus ini yakni Endah Rumbiyanti, Kukuh Kertasafari dan Widodo, berkas perkaranya masih berproses di Mahkamah Agung.
Bachtiar sempat ditahan tahun 2012, namun gugatan praperadilannya dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara, perkaranya terbukti di pengadilan.
Hanya saja dari 6 terdakwa itu, masih ada 1 terdakwa lainnya yang masih dibidik Kejaksaan yakni eks GM PT CPI Alexiat Tirtawidjaja. Sebab, sejak menjadi tersangka Alexiat belum pernah diperiksa jaksa penyidik.
Tersiar kabar Alexiat bersembunyi di Amerika Serikat dengan dalih menemani suaminya, yang sedang sakit. Namun, berkembang kabar itu Alexiat diduga menjabat posisi eksekutif di kantor pusat Chevron di Negeri Paman Sam itu. (Ans)