Ervani Terdakwa Status Facebook: Saya Berdoa Agar Bisa Bebas

Ervani pun berterima kasih kepada warga yang memberi dukungan dengan gelar aksi di depan Pengadilan Negeri Bantul, DIY.

oleh Yanuar H diperbarui 11 Nov 2014, 16:47 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2014, 16:47 WIB
Ervani
Ervani, terdakwa kasus status Facebook. (Liputan6.com/Fathi Mahmud)

Liputan6.com, Bantul - Gurat kesedihan tak bisa disembunyikan dari wajah Ervani Emy Handayani binti Salman. Terdakwa kasus pencemaran nama baik karena mengunggah status di akun grup Facebook 'Jolie Jogja Jewellery' itu ingin bebas dari jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan, Kota Yogyakarta.

Seusai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, wanita berusia 29 tahun itu mengatakan ingin menjalani kehidupan sebagai ibu rumah tangga. Ervani pun ingin bekerja lagi dan kembali beraktivitas seperti biasa.

"(Saya) Berdoa agar bisa bebas. Saya ingin kembali mengurus rumah tangga, kerja, masih sekolah juga," ujar Ervani, Selasa (11/11/2014).

Ervani mengaku sudah meminta maaf kepada pelapor Diah Sarastuti alias Ayas. Namun ia tidak mendapatkan maaf. Berbagai upaya pun ditempuh Ervani melalui berbagai surat dan mendatangi langsung ke rumah pelapor, tapi tetap tak mendapat maaf.

"Saya sudah datangi tempat kerjanya rumah orangtuanya dan kirim surat juga, tapi nggak dibalas. Agar beliau (Ayas) mau memaafkan saya karena mungkin beliau merasa tersinggung dengan status saya. Nggak ada maksud saya untuk menyinggung. Ini demi kebaikan perusahaan. Itu semua pendapat teman suami yang sering saya dengar," ujar Ervani.

Ervani berterima kasih kepada warga yang memberi dukungan dengan gelar aksi di depan Pengadilan Negeri Bantul. Ia merasa termotivasi agar tidak stres selama menjalani sidang dan penahanan.

"Alhamdulillah bisa menguatkan saya. Karena tanggal 29 (Oktober) itu saya histeris karena pas ulang tahun pernikahan saya ke-5," ujar Ervani.

Ervani dilaporkan atas tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia dipanggil polisi pertama kali pada 9 Juli 2014 dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Pada 29 Oktober 2014, berkas kasus Ervani dilimpahkan ke kejaksaan dan Ervani pun ditahan di Lapas Wirogunan, Yogyakarta.

Kasus ini berawal saat Alfa Janto, suami Ervani yang bekerja di Joely Jogja Jewellery, akan dipindahtugaskan ke Cirebon. Karena merasa tak ada perjanjian dalam kontrak kerja, Alfa Janto keberatan dengan keputusan manajemen.

Penolakan itu kemudian berujung pemecatan. Merasa suaminya diperlakukan tidak adil, Ervani mengeluh di Facebook 13 Maret lalu. Dalam statusnya, Ervani menyebut nama salah satu karyawati yang dianggap berperan dalam proses pemecatan suaminya.

Ervani sebenarnya sudah menyampaikan permintaan maaf, namun tetap dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Akhirnya sejak 6 hari lalu Ervani mendekam di Lapas Wirogunan Yogyakarta. (Mut)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya