Polisi Pelajari Permohonan Rehabilitasi Tessy Srimulat

Kuasa hukum komedian Tessy mengajukan rehabilitasi.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 12 Nov 2014, 18:32 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2014, 18:32 WIB
Kabul Basuki Tessy
Kabul Basuki Tessy

Liputan6.com, Jakarta - Komedian Kabul Basuki alias Tessy masih menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Tersangka kasus narkoba itu kini menghadapi proses selanjutnya. Namun, kuasa hukum Tessy mengajukan rehabilitasi.

"Tanggal 10 November kemarin pengacara sudah datang ke kami dan mohon rehabilitasi," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri Brigjen Pol Anjan Pramuka, di sela pemusnahan barang bukti narkoba di Garbage Plants Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (12/11/2014).

Anjan menjelaskan, permohonan itu sudah diterima. Saat ini pihaknya tengah mempelajari permohonan itu untuk dilakukan tahap selanjutnya, yakni tahap assesment.

"Permohonan itu sudah kita sikapi. Tanggal 11 kemarin kita sudah mintakan untuk assesment," lanjut Anjan.

Anjan menuturkan, kondisi Tessy yang masih menjalani perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati, mulai membaik. "Kondisinya sudah membaik kok," tandas Anjan.

Komedian senior Tessy alias Kabul Basuki ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Kamis 23 Oktober 2014 di Kampung Rawa Bugel RT 02 RW 03, Kelurahan Margamulya, Bekasi Utara, Kota Bekasi. Tessy ditangkap karena tersangkut kasus narkoba. Selain Tessy, ada 2 orang lagi yang ditangkap, yaitu Pudji dan Ahmad.

Polisi menduga, Tessy dan 2 temannya sepakat membeli atau menggunakan sabu bersama-sama. Akibatnya, mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 jo 132 ayat 1, subsidair Pasal 112 ayat 1 jo 132 ayat 2, lebih subsider Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Sedangkan Pudji dan Ahmad dikenakan pasal yang sama, hanya lebih subsider Pasal 131 UU Narkoba dengan ancaman minimal 4 dan maksimal 20 tahun penjara. (Yus)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya