Menteri PPN: Pemetaan Geospasial, Solusi Hindari Konflik Lahan

Menteri PPN Adrinof Chaniago mengatakan ke depan, pemerintah hanya menggunakan data resmi BPS dan BIG.

oleh Bima Firmansyah diperbarui 13 Nov 2014, 06:40 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2014, 06:40 WIB
Kepala Bappenas Temui Ketua DPD
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Andrinof Chaniago saat berkunjung menemui Ketua DPD, Jakarta, Kamis (6/11/2014) (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Bogor - Pemetaan Geospasial atau Peta Rupabumi Indonesia (RBI) dianggap jitu sebagai solusi untuk menghindari beberapa kesalahan terkait pemetaan lahan, yang berakibat terjadinya konflik.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Menteri PPN) Andrinof Chaniago mengatakan, hingga saat ini banyak permasalahan konflik yang dipicu sengketa data pertanahan.

"Diharapkan dengan ada 1 data yang akurat dari BIG (Badan Informasi Geospasial) dapat mengurangi permasalahan tersebut. Pasalnya masih ada perbedaan persepsi antar lembaga tekait pemetaan pertanahan," katanya saat berkunjung ke kantor BIG di Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (12/11/2014)‎.

Ke depan, kata Andrinof, pemerintah hanya menggunakan data resmi Badan Pusat Statistik (BPS) dan BIG. Hal itu juga dapat menjadikan acuan setiap dinas dan lembaga pemerintahan dalam mengeluarkan kebijakan.

Menurut Andrinof, dengan mengetahui secara detail pemetaan wilayah, juga akan menghindari konflik sosial. Misalnya akan membangun pelabuhan, bandara, waduk dengan data akurat dari BIG.

"Nantinya kita bisa mengetahui sejauh mana efek dari pembangunan tersebut," ungkap dia.

Sementara Kepala Pusat Pemetaan Rupabumi, dan Toponim (PPRT) Arief Syaf'i menambahakan, saat ini proses pemetaan permukaan bumi yang dilakukan BIG sudah sangat akurat dengan skala 50.000 : 1. Selain proses pemetaan menggunakan citra satelit, BIG juga melakukan survei untuk memastikan titik koordinat.

"Presisi yang BIG lakukan margin error-nya lebih kecil, jika dibandingkan dengan google map atau lainnya," pungkas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya