Rapat DPRD Putuskan Ahok Jadi Gubernur Berlangsung Panas

Ketua DPRD DKI itu mempersilakan untuk menempuh jalur hukum atas putusan tersebut.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 13 Nov 2014, 18:34 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2014, 18:34 WIB
Gedung DPRD

Liputan6.com, Jakarta - Setelah sempat mengalami penundaan, Rapat pimpinan DPRD DKI Jakarta terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta akhirnya digelar di ruang rapat Ketua Dewan DPRD DKI, Gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi memutuskan untuk menggelar rapat paripurna mengumumkan rencana pelantikan Ahok sebagai Gubernur DKI oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang paling lambat berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 dilantik satu bulan setelah menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur.

"Intinya, dari surat Kemendagri tersebut, saya sebagai Ketua DPRD DKI diminta untuk mengumumkan Basuki menjadi Gubernur DKI dalam Rapat Paripurna. Karena itu, kita harus segera mengumumkan sekaligus mengesahkan pengangkatan Gubernur seperti isi surat Kemendagri," ujar Prasetio di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Kamis (13/11/2014).

Mengacu pada Perppu tersebut, lanjut dia, semestinya Ahok paling lambat dilantik sebagai gubernur pada Selasa 18 November mendatang. Dalam rapat pimpinan ini akhirnya diputuskan paripurna keputusan Ahok jadi gubernur DKI akan digelar Jumat.

"Jadi, saya ambil keputusan yang tegas. Hari ini saya tegaskan dan saya tutup sekaligus Jumat 14 November 2014 pukul 10.30 WIB, rapat paripurna dilaksanakan," ujar Prasetio.

Keputusan itu pun sempat membuat suasana rapat sedikit tegang. Wakil Ketua DPRD, Ferrial Sofyan yang duduk di sebelah Prasetio menyayangkan keputusan tersebut. Ia menganggap, sebagai ketua Dewan, Prasetio dianggap sepihak.

Ferrial mengklaim, Prasetio tidak bisa sepihak memutuskan karena masih ada unsur pimpinan Dewan lainnya, yaitu para wakil ketua. "Pimpinan Dewan adalah kolektif, semua surat tidak bisa ditandatangani hanya ketua dewan saja," ucap Ferrial.

"Mestinya, forum tertinggi adalah rapat paripurna, kedua rapat gabungan, dan rapat gabungan memutuskan dua poin, poin tersebut yaitu melakukan konsultasi ke Mahkamah Agung dan Mendagri," lanjut Ferrial.

Selain Ferrial, anggota fraksi PKS Nasrullah juga menyayangkan keputusan tersebut. Menurut dia sebelum diputuskan, mestinya DPRD lebih dulu menunggu hasil konsultasi ke MA yang merupakan hasil rapat sebelumnya. Konsultasi itu sendiri, imbuh dia, belum disampaikan para peserta rapat, sehingga keputusan menerima pelantikan Ahok tidak bisa dilakukan.

"Kami memandang bahwa untuk pemilihan Gubernur kami masih menunggu arahan MA, yang memang perlu kita dapatkan pendapat mereka. Karena ada beberapa perbedaan pendapat. Sesuai dengan konstitusi aturan ini lebih jelas," ujar Nasrullah.

Mendengar protes tersebut, Prasetyo pun meminta maaf apabila ada anggota Dewan lain yang mungkin tidak sependapat dengan keputusannya. Ia menyatakan, surat yang dikasih Kementerian Dalam Negeri merupakan tanggung jawab.

"Apabila ada yang tidak sependapat, saya persilakan untuk menempuh jalur hukum, silakan ke MK," tegas Prasetio.

Rapat awalnya dimulai tanpa kehadiran empat Wakil Ketua DPRD DKI yaitu Muhammad Taufik (Gerindra), Ferrial Sofyan (Demokrat), Triwisaksana (PKS) dan, Lulung Abraham Lunggana (PPP).

Selain itu, Fraksi Golkar dan PPP juga tak turut hadir dalam rapim tersebut. Namun, setelah 10 menit rapat dibuka, para pimpinan Dewan, kecuali dari PPP dan Golkar hadir di dalam ruang rapat.

Selain para pimpinan dewan, hadir pula perwakilan dari Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Hanura, Fraksi Demokrat-PAN, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB dan Fraksi PDI Perjuangan. (Ans)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya