Pesta Sabu, Bidan dan Mantan Anggota Brimob Diringkus Polisi

Tersangka F yang juga bidan dan PNS di Dinkes Gunung Mas merupakan residivis kasus yang sama.

oleh Liputan6 diperbarui 17 Nov 2014, 13:43 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2014, 13:43 WIB
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Palangkaraya - Polres Palangkaraya, Kalimantan Tengah menangkap 3 orang pengedar sekaligus pengguna narkoba, Minggu 16 November petang. Seorang ibu rumah tangga berinisial T berhasil ditangkap di rumahnya. Sementara 2 orang lainnya F dan A ditangkap di tempat berbeda saat tengah berpesta narkoba.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Senin (17/11/2014), tersangka F merupakan seorang bidan yang aktif di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Sementara tersangka A merupakan mantan anggota Brimob Polda Kalteng.

Dari tangan tersangka T, polisi berhasil mengamankan 19 paket sabu. Sementara dari tersangka F dan A, polisi mengamankan 27 paket sabu. Sehingga total keseluruhan menjadi 46 paket sabu siap edar disita polisi.

Ironisnya tersangka F yang juga PNS aktif di Dinkes Gunung Mas itu merupakan residivis kasus yang sama. F baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas 2 A Palangkaraya beberapa bulan lalu.

Polisi kini masih memburu jaringan narkoba lainnya yang terindikasi di kontrol dari dalam LP. Sementara ketiga pelaku kini dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya