Gugatan Antasari Azhar kepada Polri Kembali Ditolak

Hakim tunggal Suprapto menyatakan, kepolisian tidak pernah mengeluarkan surat pemberhentian penyidikan

oleh Moch Harun Syah diperbarui 18 Nov 2014, 14:41 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2014, 14:41 WIB
Antasari Azhar
Antasari Azhar

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Antasari Azhar terhadap Polri. Hakim tunggal Suprapto dalam putusannya menyatakan, tidak bisa menerima alasan gugatan yang diajukan mantan Ketua KPK Antasari Azhar soal proses penyelidikan atas SMS gelap yang dinilai tidak ditindaklanjuti di Mabes Polri.

"Berdasarkan bukti, kami menyatakan eksepsi pemohon tidak diterima. Bahwa amar putusan menyatakan permohonan yang diajukan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Suprapto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2014).

Gugatan yang diajukan Antasari adalah soal SMS bernada ancaman kepada Nasrudin Zulkarnaen. Antasari mengatakan, dia tak pernah mengirimkan SMS itu namun justru SMS itu menjadi bukti pembunuhan Nasrudin pada 25 Agustus 2011. SMS gelap itu dinilai Antasari tak pernah diselidiki Mabes Polri.

"Permohonan pemohon telah diterima di Bareskrim Mabes Polri. Yang kemudian dilimpahkan ke penyidik Polda Metro. Penyidik tidak pernah mengeluarkan SP3 (Surat Pemberhentian Penyidikan)," tambah Suprapto.

Dalam persidangan yang dilakukan selama sepekan ini, kepada tim penyidik Mabes Polri dan Polda Metro, ia tak pernah berhenti mempertanyakan adanya telepon genggam dan isi SMS yang diduga diberikan kepada Nasrudin Zulkarnaen.

Antasari pernah mengajukan gugatan serupa. Gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 14 Juni 2013 ditolak.

Ketua majelis hakim Didiek Setyo Handono menolak gugatan Antasari Azhar terhadap Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo, dengan alasan, Polri tidak pernah menghentikan penyidikan laporan mantan Ketua KPK itu untuk membongkar pelaku di balik SMS ancaman pembunuhan terhadap PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya. Pasalnya termohon belum mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Permohonan bisa dilakukan bila ada surat penghentian penyidikan. (Mvi/Yus)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya